25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KI: Kebijakan Terkait PPKM Harus Transparan dan Mengedukasi

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO -. Pemerintah Kota Palangka Raya telah memperketat PPKM Mikro sejak 8 hingga 20 Juli mendatang. Dalam penerapannya, sejumlah ruas jalan ditutup dan arus lalu lintas di pusat kota dialihkan.

Penutupan ruas jalan dan pengalihan arus ini dikhususkan bagi masyarakat yang akan menuju Bundaran Besar Kota Palangka Raya. Penutupan dimulai sejak Jumat (9/7/2021) sore hingga 20 Juli mendatang.

Hal ini dilakukan untuk sementara ini sesuai Edaran Wali Kota Palangka Raya no 363/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021.

Adanya penutupan ruas jalan itu langsung menuai pro kontra di masyarakat. Sebagian besar masyarakat mempertanyakan kebijakan tersebut yang dinilai kontraproduktif dan hanya beralasan karena pengetatan PPKM. Kebijakan itu juga tidak diiringi dengan penjelasan secara komprehensif dari pihak-pihak terkait, baik mengenai latar belakang hingga manfaatnya.

Menanggapi pro kontra tersebut, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah, Daan Rismon turut angkat bicara.

Menurut Daan, berdasarkan Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2008, pihaknya menilai bahwa penutupan dan pengalihan arus lalu lintas di bundaran besar oleh pejabat yang berwenang, merupakan informasi yang serta merta menyangkut hajat banyak orang.

Oleh karena itu, sebut Daan, seharusnya Informasi yang menyangkut hajat orang banyak ini harusnya disampaikan secara terbuka, agar masyarakat tahu penyebab dari kebijakan itu harus diambil. Misalnya seperti penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas yang dilakukan.

“Karena penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas ini merupakan informasi yang menyangkut hajat banyak orang, harusnya disampaikan ke publik alasan dari penyekatan tersebut, karena informasi itu sifatnya informasi serta merta yang menyangkut hajat orang banyak,” kata Daan kepada prokalteng.co, Kamis (15/7).

Baca Juga :  Suporter Berharap Kalteng Putra Segera Bermarkas di Stadion Tuah Pahoe

Oleh sebab itu, dirinya mendorong kepada pejabat yang berwenang dalam memberlakukan penyekatan agar segera mengumumkan dan menyampaikan alasannya agar publik mengetahui dan  tidak bertanya tanya terkait hal tersebut. Sehingga keluhan masyarakat bisa teratasi.

Dirinya mengakui, dari pantauannya baik melalui media sosial maupun media massa, belum ada penjelasan resmi dari pejabat yang berwenang mengenai alasan dan latar belakang harus dilakukan penutupan jalan dan pengalihan arus lalu linta.

“Seharusnya, pejabat yang berwenang itu memberikan alasannya sebelum melakukan kebijakan penutupan dan pengalihan arus di Bundaran Besar tersebut, agar masyarakat paham dan melakukan kesiapan terkait kebijakan tersebutm” ujarnya.

Sementara itu, senada dengan Daan Rismon, Komisioner KI Kalteng, M Roziqin menegaskan, PPKM ini merupakan bentuk kebijakan dari Pemerintah (dan atau yang dikeluarkan pemerintah daerah) dimana masyarakat adalah sebagai pihak yang terimbas munculnya kebijakan itu.

Menurut Roziqin, adanya kebijakan itu pasti tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun demikian, sepatutnya pembuat kebijakan ini menjelaskan dan menyampaikan edukasi secara memadai kepada publik yakni masyarakat luas sebagai pihak merasakan kebijakan tersebut. Sehingga kebijakan berikut implementasinya, bisa diketahui dengan layak oleh publik.

Jika tidak, sebut Roziqin, wajar apabila kemudian masyarakat bereaksi atas kebijakan yang berimbas kepada mereka. Kemudian muncul tanggapan kesetujuan, masukan, kritikan, ketidakpuasan, dan sebagainya.

Baca Juga :  MEGAH ! Mahar Pernikahan Anak Bupati Nadalsyah 100 Gram Logam Mulia

“Di era keterbukaan ini, yang penting adalah dijelaskan, agar publik bisa mengerti dan mau memahami. Maka dari itu pentingnya juru bicara terkait penanggulangan pandemi khususnya kebijakan PPKM ini,” tukas Roziqin.

Menurutnya, ketika masyarakat tidak menerima penjelasan memadai atas kebijakan yang mereka rasakan, akhirnya bertanya-tanya yang diungkapkan di saluran yang dimiliki, seperti media sosial.

“Justru hal ini yang malah membuat tafsiran liar, yang awalnya memahami, berubah menjadi kekecewaan kepada masyarakat. Ini juga harus disadari oleh para pembuat atau pemegang kebijakan,” tegas dia.

Seperti implementasi PPKM terkait soal pembatasan jalan. Kebijakan sudah dibuat oleh kepala daerah, implementor atau pelaksana di lapangan adalah Polri dan Dishub,  lalu imbasnya pun publik ramai-ramai komplain kepada Polri dan Dishub dan cenderung menyalahkannya. Padahal mereka adalah sekelas pelaksana, bukan pembuat/penentu kebijakan.

“Maka solusinya, kebijakan harus diupayakan setransparan mungkin dan dijelaskan kepada publik yang sifatnya juga mengedukasi. Untuk itu, sebagai saran adalah kepala daerah menunjuk siapa yang ditugaskan menjelaskan ke publik atau juru bicaranya. Ketika ada jubir, juga enak juga bagi wartawan ketika mau konfirmasi atas suatu informasi,” tutupnya.

Pantauan prokalteng.co pada Kamis (15/7/2021) siang, pasca derasnya berbagai komentar yang sebagian besar berisi keberatan dari masyarakat, sejumlah jalan yang diberikan sekat, kini kembali dibuka dan bisa dilalui masyarakat . Akan tetapi belum diketahui pembukaan arus lalu lintas dilakukan seterusnya atau tidak.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO -. Pemerintah Kota Palangka Raya telah memperketat PPKM Mikro sejak 8 hingga 20 Juli mendatang. Dalam penerapannya, sejumlah ruas jalan ditutup dan arus lalu lintas di pusat kota dialihkan.

Penutupan ruas jalan dan pengalihan arus ini dikhususkan bagi masyarakat yang akan menuju Bundaran Besar Kota Palangka Raya. Penutupan dimulai sejak Jumat (9/7/2021) sore hingga 20 Juli mendatang.

Hal ini dilakukan untuk sementara ini sesuai Edaran Wali Kota Palangka Raya no 363/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021.

Adanya penutupan ruas jalan itu langsung menuai pro kontra di masyarakat. Sebagian besar masyarakat mempertanyakan kebijakan tersebut yang dinilai kontraproduktif dan hanya beralasan karena pengetatan PPKM. Kebijakan itu juga tidak diiringi dengan penjelasan secara komprehensif dari pihak-pihak terkait, baik mengenai latar belakang hingga manfaatnya.

Menanggapi pro kontra tersebut, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah, Daan Rismon turut angkat bicara.

Menurut Daan, berdasarkan Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2008, pihaknya menilai bahwa penutupan dan pengalihan arus lalu lintas di bundaran besar oleh pejabat yang berwenang, merupakan informasi yang serta merta menyangkut hajat banyak orang.

Oleh karena itu, sebut Daan, seharusnya Informasi yang menyangkut hajat orang banyak ini harusnya disampaikan secara terbuka, agar masyarakat tahu penyebab dari kebijakan itu harus diambil. Misalnya seperti penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas yang dilakukan.

“Karena penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas ini merupakan informasi yang menyangkut hajat banyak orang, harusnya disampaikan ke publik alasan dari penyekatan tersebut, karena informasi itu sifatnya informasi serta merta yang menyangkut hajat orang banyak,” kata Daan kepada prokalteng.co, Kamis (15/7).

Baca Juga :  Suporter Berharap Kalteng Putra Segera Bermarkas di Stadion Tuah Pahoe

Oleh sebab itu, dirinya mendorong kepada pejabat yang berwenang dalam memberlakukan penyekatan agar segera mengumumkan dan menyampaikan alasannya agar publik mengetahui dan  tidak bertanya tanya terkait hal tersebut. Sehingga keluhan masyarakat bisa teratasi.

Dirinya mengakui, dari pantauannya baik melalui media sosial maupun media massa, belum ada penjelasan resmi dari pejabat yang berwenang mengenai alasan dan latar belakang harus dilakukan penutupan jalan dan pengalihan arus lalu linta.

“Seharusnya, pejabat yang berwenang itu memberikan alasannya sebelum melakukan kebijakan penutupan dan pengalihan arus di Bundaran Besar tersebut, agar masyarakat paham dan melakukan kesiapan terkait kebijakan tersebutm” ujarnya.

Sementara itu, senada dengan Daan Rismon, Komisioner KI Kalteng, M Roziqin menegaskan, PPKM ini merupakan bentuk kebijakan dari Pemerintah (dan atau yang dikeluarkan pemerintah daerah) dimana masyarakat adalah sebagai pihak yang terimbas munculnya kebijakan itu.

Menurut Roziqin, adanya kebijakan itu pasti tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun demikian, sepatutnya pembuat kebijakan ini menjelaskan dan menyampaikan edukasi secara memadai kepada publik yakni masyarakat luas sebagai pihak merasakan kebijakan tersebut. Sehingga kebijakan berikut implementasinya, bisa diketahui dengan layak oleh publik.

Jika tidak, sebut Roziqin, wajar apabila kemudian masyarakat bereaksi atas kebijakan yang berimbas kepada mereka. Kemudian muncul tanggapan kesetujuan, masukan, kritikan, ketidakpuasan, dan sebagainya.

Baca Juga :  MEGAH ! Mahar Pernikahan Anak Bupati Nadalsyah 100 Gram Logam Mulia

“Di era keterbukaan ini, yang penting adalah dijelaskan, agar publik bisa mengerti dan mau memahami. Maka dari itu pentingnya juru bicara terkait penanggulangan pandemi khususnya kebijakan PPKM ini,” tukas Roziqin.

Menurutnya, ketika masyarakat tidak menerima penjelasan memadai atas kebijakan yang mereka rasakan, akhirnya bertanya-tanya yang diungkapkan di saluran yang dimiliki, seperti media sosial.

“Justru hal ini yang malah membuat tafsiran liar, yang awalnya memahami, berubah menjadi kekecewaan kepada masyarakat. Ini juga harus disadari oleh para pembuat atau pemegang kebijakan,” tegas dia.

Seperti implementasi PPKM terkait soal pembatasan jalan. Kebijakan sudah dibuat oleh kepala daerah, implementor atau pelaksana di lapangan adalah Polri dan Dishub,  lalu imbasnya pun publik ramai-ramai komplain kepada Polri dan Dishub dan cenderung menyalahkannya. Padahal mereka adalah sekelas pelaksana, bukan pembuat/penentu kebijakan.

“Maka solusinya, kebijakan harus diupayakan setransparan mungkin dan dijelaskan kepada publik yang sifatnya juga mengedukasi. Untuk itu, sebagai saran adalah kepala daerah menunjuk siapa yang ditugaskan menjelaskan ke publik atau juru bicaranya. Ketika ada jubir, juga enak juga bagi wartawan ketika mau konfirmasi atas suatu informasi,” tutupnya.

Pantauan prokalteng.co pada Kamis (15/7/2021) siang, pasca derasnya berbagai komentar yang sebagian besar berisi keberatan dari masyarakat, sejumlah jalan yang diberikan sekat, kini kembali dibuka dan bisa dilalui masyarakat . Akan tetapi belum diketahui pembukaan arus lalu lintas dilakukan seterusnya atau tidak.

Terpopuler

Artikel Terbaru