KUALA KAPUAS-Satreskrim
Polres Kapuas berhasil mengungkap tindak pidana asusila dengan korban anak di
bawah umur. Sang pelaku berhasil dibekuk. Penangkapan dilakukan tersebut
berdasarkan LP/93/VI/Res.1.24./2020/Kalteng/Res Kapuas tanggal 25 Juni
2020.
Kapolres Kapuas AKBP
Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo menjelaskan, pelaku R (18),
alamat Kapuas Seberang Kabupaten Kapuas, diamankan Senin 13 Juli 2020 Pukul
13.00 wib diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dimana lokasi perbuatan
persetubuhan di Barak Jalan Cilik Riwut Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas
“Waktu kejadian
Selasa tanggal 9 Maret 2020 Pukul 11.00 WIB. Korban inisial Mawar (16),
alamat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” ungkap AKP Tri Wibowo, Selasa
(14/7).
Pelaku melakukan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat ( 1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun
2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016,
tentang perubahan atas UU Nomor 35 th 2014 tentang perubahan atas UU
Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kronologis kejadian,
Selasa 9 Maret 2020 Pukul 11.00 WIB di Barak Jalan Cilik Riwut Kecamatan Selat
dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas terlapor menyetubuhi korban, pada saat
korban dalam keadaan tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras yang diminum
bersama terlapor. “Pelaku dan barang bukti ke diamankan di Mapolres
Kapuas, mencatat saksi-saksi, serta sidik lebih lanjut,” pungkasnya.