26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Masih Marak Peredaran Sabu di Mura, Ini Sasaran Pasarnya

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Peredaran kasus Narkoba jenis sabu di Kabupaten Murung Raya (Mura) tampaknya belum ada habisnya, kini Satresnarkoba Polres Mura menangkap salah kurir sabu, Julkipli alis Ijul (37) di rumahnya di Desa Muara Untu, Kecamatan Murung.

Ijul yang belakangan diketahui cukup licin dari incaran petugas, baru berhasil ditangkap pada Minggu (13/6) lalu. Ia tidak berkutik ketika petugas menggeledah rumahnya dengan menemukan sebanyak 13 paket sabu seberat 8,44 gram.

“Tim Satresnarkoba sudah cukup lama melakukan penyelidikan, karena tersangka cukup lihai. Sehingga baru ketemu minggu kemarin,” kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, S.IK, M.H didampingi Kabag Ops Kompol Indras Purwoko dan Kasat Narkoba Iptu Bagu Winarmoko saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (15/6).

Baca Juga :  Tewas saat Berlibur di Air Terjun Jantur Doyam

Menurut Kapolres, target pasar peredaran sabu-sabu oleh Ijul merupakan penduduk Muara Untu dan sebagian karyawan perusahaan di sekitar Muara Untu tersebut. “Ya, sasaran edarnya warga dan karyawan perusahaan yang ada di situ,” bebernya.

Dari tangan tersangka, selain 13 paket sabu-sabu, turut diamankan sebuah HP merk Xiomi sebagai alat untuk transaksi barang haram dan hasil tes positif penggunaan narkoba oleh tersangka.

Kini tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau ayat 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 subsider pasal 127 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Peredaran kasus Narkoba jenis sabu di Kabupaten Murung Raya (Mura) tampaknya belum ada habisnya, kini Satresnarkoba Polres Mura menangkap salah kurir sabu, Julkipli alis Ijul (37) di rumahnya di Desa Muara Untu, Kecamatan Murung.

Ijul yang belakangan diketahui cukup licin dari incaran petugas, baru berhasil ditangkap pada Minggu (13/6) lalu. Ia tidak berkutik ketika petugas menggeledah rumahnya dengan menemukan sebanyak 13 paket sabu seberat 8,44 gram.

“Tim Satresnarkoba sudah cukup lama melakukan penyelidikan, karena tersangka cukup lihai. Sehingga baru ketemu minggu kemarin,” kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, S.IK, M.H didampingi Kabag Ops Kompol Indras Purwoko dan Kasat Narkoba Iptu Bagu Winarmoko saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (15/6).

Baca Juga :  Tewas saat Berlibur di Air Terjun Jantur Doyam

Menurut Kapolres, target pasar peredaran sabu-sabu oleh Ijul merupakan penduduk Muara Untu dan sebagian karyawan perusahaan di sekitar Muara Untu tersebut. “Ya, sasaran edarnya warga dan karyawan perusahaan yang ada di situ,” bebernya.

Dari tangan tersangka, selain 13 paket sabu-sabu, turut diamankan sebuah HP merk Xiomi sebagai alat untuk transaksi barang haram dan hasil tes positif penggunaan narkoba oleh tersangka.

Kini tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau ayat 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 subsider pasal 127 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Terpopuler

Artikel Terbaru