KUALA KAPUAS – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kapuas Barat
yang dipimpin Kapolsek Kapuas Barat Iptu Eko Sutrisno mengamankan Samani (31)
warga Desa Sei Pitung Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas yang diduga
melakukan pembunuhan satwa dilindungi jenis Bakantan.
Iptu Eko Sutrisno menyampaikan,
penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi dari sebuah akun Instagram.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan kejadian yang terjadi pada Sabtu
(13/6/2020) pukul 16.00 WIB tersebut.
Tak butuh waktu lama, kepolisian akhirnya
berhasil mengungkap oknum tak bertanggung jawab yang tega membunuh hewan dilindungi
tersebut.
“Mendapatkan kabar tersebut
saya bersama anggota mengamankan pelaku di rumahnya pada hari Minggu (14/6)
pagi sekitar pukul 07.30 WIB,” kata Eko Sutrisno.
Selain mengamankan Samani, petugas
juga menemukan barang bukti berupa satu unit senapan angin dengan tali sandang
merk air gun, bodi dan popor berbahan kayu warna kuning motif kayu dengan laras
kaliber 5,5 mm.
“Kami juga menemukan daging bekantan
yang masih mentah sebanyak 9,3 kg dan yang sudah dimasak sebanyak 3 kg, yang diamankan
sebagai barang bukti,” terangnya.
Saat ini pelaku diamankan di
Mapolsek Kapuas Barat. Atas perbuatannya pria yang diduga sering melakukan
oembunuhan hewan dilindungi itu dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat
2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya.