26.3 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Sepekan, 4 Pengedar Narkoba Disikat Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Tak kurang dari dua minggu empat tersangka kasus narkoba  berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng. Hal ini disampaikan dalam gelar perkara di Mapolda Kalteng, Kamis (15/4). Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, anggota personelnya berhasil mengamankan empat orang tersangka. Masing-masing pelaku berinisial RS (36) dan DY (26) diringkus pada 6 April 2021 lalu.  Tepatnya di sebuah barak Jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya. Dari penangkapan tersebut,  disita barang bukti 21 paket kristal sabu dengan berat kotor 16,06 gram, uang tunai Rp 850.000 dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya, dikatakan Nono ada tersangka FWA (39) yang diringkus pada 10 April 2021 lalu, tepatnya di sebuah rumah jalan Tingang Menteng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Dari penangkapan FWA tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti empat paket sabu seberat 147,45 gram, uang tunai Rp 2.000.000 dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Barbuk Sabu 1337,02 Gram Dilarutkan Dalam Cairan Pixal

Kemudian satu tersangka ES (37) diringkus pada 14 April 2021 lalu, di sebuah barak Jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya dengan barang bukti berupa 21 paket sabu dengan berat 8,21 gram. Selain itu ada 1 paket berisi serbuk pil ekstasi seberat 0,50 gram dan uang tunai Rp 2.250.000.

"Adapun barang bukti narkoba yang disita dari 3 perkara tersebut yakni pil esktasi seberat 0,50 gram dan sabu seberat 172,02 gram,"ungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan narkoba, diketahui dengan menerima titipan dari orang lain untuk dijualkan kepada pembeli di daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Meteran KWH Listrik Diduga Bermasalah, 2 Rumah dan Gedung Walet Ludes

"Para tersangka akan kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.  Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Tak kurang dari dua minggu empat tersangka kasus narkoba  berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng. Hal ini disampaikan dalam gelar perkara di Mapolda Kalteng, Kamis (15/4). Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, anggota personelnya berhasil mengamankan empat orang tersangka. Masing-masing pelaku berinisial RS (36) dan DY (26) diringkus pada 6 April 2021 lalu.  Tepatnya di sebuah barak Jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya. Dari penangkapan tersebut,  disita barang bukti 21 paket kristal sabu dengan berat kotor 16,06 gram, uang tunai Rp 850.000 dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya, dikatakan Nono ada tersangka FWA (39) yang diringkus pada 10 April 2021 lalu, tepatnya di sebuah rumah jalan Tingang Menteng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Dari penangkapan FWA tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti empat paket sabu seberat 147,45 gram, uang tunai Rp 2.000.000 dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Barbuk Sabu 1337,02 Gram Dilarutkan Dalam Cairan Pixal

Kemudian satu tersangka ES (37) diringkus pada 14 April 2021 lalu, di sebuah barak Jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya dengan barang bukti berupa 21 paket sabu dengan berat 8,21 gram. Selain itu ada 1 paket berisi serbuk pil ekstasi seberat 0,50 gram dan uang tunai Rp 2.250.000.

"Adapun barang bukti narkoba yang disita dari 3 perkara tersebut yakni pil esktasi seberat 0,50 gram dan sabu seberat 172,02 gram,"ungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan narkoba, diketahui dengan menerima titipan dari orang lain untuk dijualkan kepada pembeli di daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Meteran KWH Listrik Diduga Bermasalah, 2 Rumah dan Gedung Walet Ludes

"Para tersangka akan kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.  Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru