25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Tembakan Peringatan Bikin Pejudi Kocar- Kacir

PALANGKA RAYA – Puluhan Personel Direktorat
Samapta Bhayangkara Polda Kalimantan Tengah diterjunkan menyasar Temanggung
Tilung yang sering digunakan tempat untuk bermain judi dadu gurak.

Berkali-kali tembakan peringatan senjata api
diluncurkan Anggota Sabhara untuk membubarkan puluhan pejudi yang sedang asik
bermain.

Dalam penggerebekan Jumat malam (15/2),
Personel berhasil mengamankan enam orang pejudi dengan delapan unit sepeda
motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya saat digerebek.

Selain itu lapak yang digunakan dadu gurak
juga diamankan, serta dimusnahkan di tempat tersebut. “Dalam patroli rutin
ini, Kita mengamankan pejudi yang masih melakukan judi, lapak, dan peralatan
dadu gurak lainnya,” kata Ipda Eko, seraya mengatakan pihaknya akan terus
melakukan patroli yang bertujuan memusnahkan penyakit masyarakat yang ada.

Baca Juga :  BEJAT ! Anak di Bawah Umur Dicabuli Berulang Kali

“Para pejudi akan diserahkan ke
Ditreskrimum Polda kalteng dan dikenai sanksi pasal 303 KUH Pidana dengan
ancaman hukuman 10 tahun penjara,” imbuhnya. (ard/dar)

PALANGKA RAYA – Puluhan Personel Direktorat
Samapta Bhayangkara Polda Kalimantan Tengah diterjunkan menyasar Temanggung
Tilung yang sering digunakan tempat untuk bermain judi dadu gurak.

Berkali-kali tembakan peringatan senjata api
diluncurkan Anggota Sabhara untuk membubarkan puluhan pejudi yang sedang asik
bermain.

Dalam penggerebekan Jumat malam (15/2),
Personel berhasil mengamankan enam orang pejudi dengan delapan unit sepeda
motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya saat digerebek.

Selain itu lapak yang digunakan dadu gurak
juga diamankan, serta dimusnahkan di tempat tersebut. “Dalam patroli rutin
ini, Kita mengamankan pejudi yang masih melakukan judi, lapak, dan peralatan
dadu gurak lainnya,” kata Ipda Eko, seraya mengatakan pihaknya akan terus
melakukan patroli yang bertujuan memusnahkan penyakit masyarakat yang ada.

Baca Juga :  BEJAT ! Anak di Bawah Umur Dicabuli Berulang Kali

“Para pejudi akan diserahkan ke
Ditreskrimum Polda kalteng dan dikenai sanksi pasal 303 KUH Pidana dengan
ancaman hukuman 10 tahun penjara,” imbuhnya. (ard/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru