25.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Sebulan Lebih Buron, Pencuri HP dan Celengan Ini Akhirnya Tertangkap J

PANGKALAN BUN-Setelah sebulan lebih menjadi buruan Satreskrim Polres Kobar, akhirnya pelaku
pencurian dan pemberatan ditangkap. Pelaku Subandi (28), ditangkap di rumahnya,
di Gang Parau II, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel.

Dari tangannya, polisi
mengamankan barang bukti satu buah Hp milik korbannya. Pelaku ditahan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B
Ginting melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo membenarkan penangkapan yang
dilakukan jajarannya. Kasus sudah cukup lama terjadi, yakni usai perayaan tahun
baru 2020. Ketika pelaku melintasi rumah korban, mendadak timbul niat untuk
melakukan pencurian di rumah korban yang juga tetangganya. Dengan membuka pintu
samping belakang rumah tersebut, tersangka masuk dan mencari barang untuk diambil.

Baca Juga :  Sei Hanyo Berkobar ! 24 Bangunan Rata dengan Tanah, Kerugian Capai Rp5

“Pelaku melihat uang dalam
dompet dan ada juga kaleng celengan yang berisi uang berjumlah sekitar Rp900 ribu. Hp
milik korban juga diembatnya beserta charger-nya,” katanya.

Usai menggasak harta benda milik
korban, pelaku langsung melarikan diri dan pemiliknya mengetahui harta bendanya
raib langsung melaporkan ke Polres Kobar. Polisi yang mendapatkan laporan
langsung mendatangi dan melakukan pencarian. Alhasil setelah dilakukan
penyelidikan ternyata menghilang dan baru berhasil ditangkap, Kamis (13/2).

“Polisi masih mendalami
apakah pelaku melakukan aksinya sendiri atau ada orang lain yang
membantunya,” pungkasnya. (son/ami/nto)

PANGKALAN BUN-Setelah sebulan lebih menjadi buruan Satreskrim Polres Kobar, akhirnya pelaku
pencurian dan pemberatan ditangkap. Pelaku Subandi (28), ditangkap di rumahnya,
di Gang Parau II, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel.

Dari tangannya, polisi
mengamankan barang bukti satu buah Hp milik korbannya. Pelaku ditahan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B
Ginting melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo membenarkan penangkapan yang
dilakukan jajarannya. Kasus sudah cukup lama terjadi, yakni usai perayaan tahun
baru 2020. Ketika pelaku melintasi rumah korban, mendadak timbul niat untuk
melakukan pencurian di rumah korban yang juga tetangganya. Dengan membuka pintu
samping belakang rumah tersebut, tersangka masuk dan mencari barang untuk diambil.

Baca Juga :  Sei Hanyo Berkobar ! 24 Bangunan Rata dengan Tanah, Kerugian Capai Rp5

“Pelaku melihat uang dalam
dompet dan ada juga kaleng celengan yang berisi uang berjumlah sekitar Rp900 ribu. Hp
milik korban juga diembatnya beserta charger-nya,” katanya.

Usai menggasak harta benda milik
korban, pelaku langsung melarikan diri dan pemiliknya mengetahui harta bendanya
raib langsung melaporkan ke Polres Kobar. Polisi yang mendapatkan laporan
langsung mendatangi dan melakukan pencarian. Alhasil setelah dilakukan
penyelidikan ternyata menghilang dan baru berhasil ditangkap, Kamis (13/2).

“Polisi masih mendalami
apakah pelaku melakukan aksinya sendiri atau ada orang lain yang
membantunya,” pungkasnya. (son/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru