Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus PDI
Perjuangan Harun Masiku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab hingga
kini, politikus PDIP yang menjadi tersangka pemberi suap kasus pergantian antar
waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 belum juga menyerahkan diri.
“Seperti yang kami sampaikan kemarin, kita akan membangun
kerjasama internasional dengan interpol dan Kementerian Luar Negeri termasuk
bagian dari DPO, ini untuk melakukan penangkapan dan membawa kembali ke
Indonesia,†kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung
Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/1) malam.
Ali menyampaikan, informasi yang didapat dari Direktorat
Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berada di Singapura sejak Senin
(6/1) lalu. KPK pun melakukan pencegahan terhadap Harun.
“Jadi pencegahan ini seperti yang disampaikan oleh Humas dari
Imigrasi tujuannya untuk memonitor walaupun keberadaan orangnya ada di sana,â€
ucap Ali.
Menurutnya, KPK telah memgirimkan surat pencegahan itu pada
Ditjen Imigrasi pada Senin (13/1). Hal ini dilakukan untuk mengontrol lalu
lintas keluar masuknya Harun dari luar maupun dalam negeri.
“Itu sesuai mekanisme Undang-Undang berlaku selama enam
bulan,†jelas Ali.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
memastikan, pihaknya telah menerima surat pencekalan dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk Harun Masiku (HAR) terkait pelarangan politikus PDI
Perjuangan, Harun Masiku bepergian keluar negeri. Padahal, Harun kini tengah
berada di Singapura sejak Senin (6/1) lalu.
“Kemarin sudah kami terima suratnya (pencekalan keluar negeri),â€
kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang
dikonfirmasi, Selasa (14/1).
Arvin menyampaikan, surat pencekalan telah diterima Imigrasi
pada Senin (13/1) sekitar pukul 18.30 WIB. Meski Harun kini tengah berada di
Singapura, kata Arvin, surat pencekalan itu akan ditindaklanjuti oleh jajaran
Ditjen Imigrasi.
“Kami terima permintaan pencegahan walaupun relevansinya sudah
tidak ada, tetapi akan bermanfaat ketika dia pulang akan terdeteksi,†jelasnya.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan
suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka
tersebut yakni, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio
Fridelina (ATF).
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima
suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan
kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI
menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal
dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan
sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a
atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai
tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5
Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(JPC)