KUALA KAPUAS,KALTENGPOS.CO
โ Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa
(ADD) Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas memasuki babak
baru. Ya, hari ini, Senin (14/12) penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari)
Kapuas di Palingkau melakukan pemeriksaan terhadap tersangka FGSS.
Menurut
Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri, setelah dilakukan pemeriksaan sekitar empat
jam, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka FGSS tersebut.
โTersangka FGSS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kuala Kapuas
selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung, Senin (14/12),โ ungkap Amir
Giri.
Mantan Kasi
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini menambahkan, penahanan
dilakukan penyidik karena tersangka FGSS diduga keras melakukan tindak pidana
korupsi dana DD dan ADD Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten
Kapuas Tahun 2018 dan 2019.
Sebagaimana
diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo.
Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.
โAncaman
pidana pada pasal tersebut dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan
Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP,โ bebernya.
Selain itu,
lanjut Amir, tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang
bukti, dan mengulangi perbuatannya. Perbuatan tersangka juga telah memenuhi
syarat obyektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
โSebelum
dilakukan penahanan terhadap tersangka, telah dilakukan tes kesehatan dan rapid
tes Covid-19 dengan hasil sehat, serta non reaktif,โ tegasnya.
Selama
perjalanan dari kantor Cabjari Kapuas di Palingkau menuju ke Rutan Kuala Kapuas
berjalan lancar dengan pengawalan dari anggota Kepolisian Sektor Kapuas Murung.
Setelah ini Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya tersebut ke
Penuntut Umum.
Ditanya
apakah ada orang lain yang kemungkinan nanti akan terlibat, Amir mengatakan
sampai saat ini, pihaknya masih mendalami terus kasus tersebut. Tidak menutup
kemungkinan apabila terdapat alat bukti yang cukup, maka bisa saja bertambah.
โPada
intinya saat ini penyidik masih tetap bekerja, dan ditunggu saja
hasilnya,โ pungkasnya.