26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia Ditahan

PURUK
CAHU
-Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura) menerima
pelimpahan tersangka kasus dugaan penipuan yang menjerat mantan ketua Persatuan
Artis Film Indonesia (Parfi), Andi Herman alias Febrian Adhitya.

Tersangka
diantar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng bersama jaksa Kejati Kalteng,
Kamis (12/12). “Kami menerima tersangka Andi Herman alias Febryan Adhitya beserta
barang bukti dan berkas perkara. Pelimpahan diterima oleh jaksa penuntut umum
Kejari Murung Raya untuk dilakukan administrasi penuntutan,” kata Kajari Mura
Robert P Sitinjak kepada Kalteng Pos, kemarin (13/12).

Tersangka
merupakan ketua umum Parfi periode 2016-2021, yang terpilih dalam kongres luar
biasa (KLB) 12 Maret 2017, sebelum akhirnya pada September 2019 lalu posisinya sebagai
ketua umum Parfi diganti oleh Piet Pagau.

Baca Juga :  Embat Samsung S7, Remaja 17 Tahun Disergap Saat Asyik Nongkrong

Dalam
kasus ini, sebut Sitinjak, yang bersangkutan terjerat kasus penipuan. Kasus ini
berawal saat tersangka melaksanakan pertemuan dengan korban di Guest House
Rumah Jabatan Bupati Murung Raya, Kota Puruk Cahu.

Tersangka
menjanjikan pemberian hibah proyek pengembangan kepariwisataan Kabupaten Murung
Raya senilai Rp35 miliar. Akan tetapi, pemberian hibah itu ternyata bersyarat.

Di antaranya, korban harus membayar biaya administrasi yang besarannya akan
diinformasikan, menyediakan lokasi wisata, siap disurvei tim, menyediakan dana
transport pulang dan pergi bagi tim survey, dan fee sebesar 10 persen. Korban pun
tergerak hati, lalu menyerahkan uangnya sebesar Rp436 juta kepada tersangka. Penyerahan
dilakukan beberapa kali dengan cara ditransfer melalui rekening bank, periode November
2015 sampai Mei 2016.

Baca Juga :  Simpan Sabu di Kantong Jaket, Pria Gondrong Ini Akhirnya Diborgol

 â€œAkibat perbuatan tersangka, korban mengalami
kerugian sebesar Rp436 juta. Uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan
pribadi tanpa persetujuan korban,” jelas alumnus Universitas Indonesia (UI) ini
seraya menyebut telah membentuk tim jaksa senior untuk menangani kasus ini,
terdiri dari dua jaksa Kejati Kalteng dan tiga jaksa Kejari Mura. (ram/ce)

PURUK
CAHU
-Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura) menerima
pelimpahan tersangka kasus dugaan penipuan yang menjerat mantan ketua Persatuan
Artis Film Indonesia (Parfi), Andi Herman alias Febrian Adhitya.

Tersangka
diantar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng bersama jaksa Kejati Kalteng,
Kamis (12/12). “Kami menerima tersangka Andi Herman alias Febryan Adhitya beserta
barang bukti dan berkas perkara. Pelimpahan diterima oleh jaksa penuntut umum
Kejari Murung Raya untuk dilakukan administrasi penuntutan,” kata Kajari Mura
Robert P Sitinjak kepada Kalteng Pos, kemarin (13/12).

Tersangka
merupakan ketua umum Parfi periode 2016-2021, yang terpilih dalam kongres luar
biasa (KLB) 12 Maret 2017, sebelum akhirnya pada September 2019 lalu posisinya sebagai
ketua umum Parfi diganti oleh Piet Pagau.

Baca Juga :  Embat Samsung S7, Remaja 17 Tahun Disergap Saat Asyik Nongkrong

Dalam
kasus ini, sebut Sitinjak, yang bersangkutan terjerat kasus penipuan. Kasus ini
berawal saat tersangka melaksanakan pertemuan dengan korban di Guest House
Rumah Jabatan Bupati Murung Raya, Kota Puruk Cahu.

Tersangka
menjanjikan pemberian hibah proyek pengembangan kepariwisataan Kabupaten Murung
Raya senilai Rp35 miliar. Akan tetapi, pemberian hibah itu ternyata bersyarat.

Di antaranya, korban harus membayar biaya administrasi yang besarannya akan
diinformasikan, menyediakan lokasi wisata, siap disurvei tim, menyediakan dana
transport pulang dan pergi bagi tim survey, dan fee sebesar 10 persen. Korban pun
tergerak hati, lalu menyerahkan uangnya sebesar Rp436 juta kepada tersangka. Penyerahan
dilakukan beberapa kali dengan cara ditransfer melalui rekening bank, periode November
2015 sampai Mei 2016.

Baca Juga :  Simpan Sabu di Kantong Jaket, Pria Gondrong Ini Akhirnya Diborgol

 â€œAkibat perbuatan tersangka, korban mengalami
kerugian sebesar Rp436 juta. Uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan
pribadi tanpa persetujuan korban,” jelas alumnus Universitas Indonesia (UI) ini
seraya menyebut telah membentuk tim jaksa senior untuk menangani kasus ini,
terdiri dari dua jaksa Kejati Kalteng dan tiga jaksa Kejari Mura. (ram/ce)

Terpopuler

Artikel Terbaru