24.2 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

KPU Kumpulkan Kasus Eks Koruptor dalam Pilkada

Meski mendapat penolakan bertubi-tubi dari parlemen, KPU
bersikukuh mencantumkan larangan eks terpidana korupsi mencalonkan diri dalam
pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Larangan tersebut tetap diatur dalam
peraturan KPU (PKPU).

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, pihaknya menemukan novum
baru yang bisa menguatkan aturan itu. Pihaknya tidak khawatir dengan banyaknya
penolakan dari DPR. ”Saya kira bukan penolakan ya. Komisi II hanya meminta
peraturan KPU diselaraskan dengan undang-undang (UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pilkada, Red),” katanya di Jakarta kemarin (13/11).

Menurut Arief, pihaknya menemukan fakta-fakta baru yang bisa
memperkuat argumen KPU itu. Fakta baru, papar dia, terkait dengan sejumlah
calon kepala daerah yang bertarung di pilkada, kemudian menang. Namun, yang
bersangkutan akhirnya ditahan KPK karena terjerat kasus korupsi.

Fakta tersebut jelas merugikan masyarakat sebagai pemilih.
Masyarakat memilih calon A, tapi ternyata yang menjalankan roda pemerintahan
adalah orang lain. ”Ini kan merugikan publik sebagai pemilih,” tuturnya.

Salah satunya mengacu pemilihan bupati (pilbup) Tulungagung.
Dalam kontestasi pilkada 2018, Syahri Mulyo terpilih sebagai bupati Tulungagung
untuk periode kedua. Namun, kini dia gagal menjabat karena divonis sepuluh
tahun penjara.

Baca Juga :  Puluhan Warga Bartim Tuntut Pemerintah Selesaikan Kasus Jalan Eks Per

Ada juga kasus pemilihan gubernur (pilgub) Maluku Utara. Dalam
pilkada 2018, mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus memenangi pilgub. Namun,
yang bersangkutan gagal dilantik karena ditahan KPK.

Ada juga kepala daerah yang bekas terpidana korupsi di periode
pertama pemerintahannya. Namun, pada periode kedua menjabat, yang bersangkutan
kembali ditangkap KPK karena korupsi juga. Itu merujuk kasus Bupati Kudus M.
Tamzil yang terjerat KPK Juli lalu dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan
Pemkab Kudus.

Sebelumnya Tamzil juga mendekam di penjara karena kasus korupsi
dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran
2004. ”Seharusnya pada periode berikutnya diberi kesempatan bertobat. Tetapi,
dengan kasus ini, sekarang gugur lagi argumentasi tersebut,” jelas Arief.

Anggota KPU Ilham Saputra menambahkan, deretan novum itu bisa
menjadi alasan yang kuat sehingga penting untuk dimasukkan dalam PKPU agar
memberikan menu yang baik bagi calon-calon pemimpin daerah ke depan.
”Masyarakat juga punya komplain. Ini (PKPU, Red) adalah salah satu aspirasi
dari masyarakat,” kata dia.

Soal kemungkinan adanya pihak yang akan melakukan uji materi
(judicial review) PKPU ke Mahkamah Agung, pihaknya sama sekali tidak khawatir.
Sebab, melayangkan gugatan adalah hak warga negara. ”Silakan saja. Itu kan hak
semua orang,” ucapnya.

Baca Juga :  Tragis! Empat Penambang Emas di Tewah Tewas Tertimbun Longsor

Rencana memasukkan larangan eks koruptor maju pilkada dalam PKPU
mendapat perlawanan sengit dari DPR. Anggota Komisi II DPR Hugua meminta KPU
tidak membuat aturan sendiri. Dia berharap KPU berkonsentrasi saja pada
tugasnya agar pilkada tahun depan bisa berjalan lancar. ”Jangan bikin ketentuan
baru lah,” cetus Hugua dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat,
kemarin.

Dikatakan, dengan membuat PKPU yang melarang mantan napi korupsi
maju pilkada, KPU telah melampaui kewenangannya. Menurut Hugua, lembaga
tersebut telah berubah menjadi lembaga peradilan. ”Ini kan menyangkut hak
politik seseorang,” tegas politikus PDIP itu.

Anggota Fraksi PPP Achmad Baidowi mengaku bisa memahami niat
baik KPU untuk menjaring kepala daerah yang kredibel. Namun, imbuh dia, PKPU
sebaiknya tidak sampai bertabrakan dengan UU di atasnya. ”KPU adalah pelaksana
undang-undang. Bukan penafsir undang-undang. Lakukanlah tugas sesuai tupoksi,”
imbuh wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.(jpc)

 

Meski mendapat penolakan bertubi-tubi dari parlemen, KPU
bersikukuh mencantumkan larangan eks terpidana korupsi mencalonkan diri dalam
pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Larangan tersebut tetap diatur dalam
peraturan KPU (PKPU).

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, pihaknya menemukan novum
baru yang bisa menguatkan aturan itu. Pihaknya tidak khawatir dengan banyaknya
penolakan dari DPR. ”Saya kira bukan penolakan ya. Komisi II hanya meminta
peraturan KPU diselaraskan dengan undang-undang (UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pilkada, Red),” katanya di Jakarta kemarin (13/11).

Menurut Arief, pihaknya menemukan fakta-fakta baru yang bisa
memperkuat argumen KPU itu. Fakta baru, papar dia, terkait dengan sejumlah
calon kepala daerah yang bertarung di pilkada, kemudian menang. Namun, yang
bersangkutan akhirnya ditahan KPK karena terjerat kasus korupsi.

Fakta tersebut jelas merugikan masyarakat sebagai pemilih.
Masyarakat memilih calon A, tapi ternyata yang menjalankan roda pemerintahan
adalah orang lain. ”Ini kan merugikan publik sebagai pemilih,” tuturnya.

Salah satunya mengacu pemilihan bupati (pilbup) Tulungagung.
Dalam kontestasi pilkada 2018, Syahri Mulyo terpilih sebagai bupati Tulungagung
untuk periode kedua. Namun, kini dia gagal menjabat karena divonis sepuluh
tahun penjara.

Baca Juga :  Puluhan Warga Bartim Tuntut Pemerintah Selesaikan Kasus Jalan Eks Per

Ada juga kasus pemilihan gubernur (pilgub) Maluku Utara. Dalam
pilkada 2018, mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus memenangi pilgub. Namun,
yang bersangkutan gagal dilantik karena ditahan KPK.

Ada juga kepala daerah yang bekas terpidana korupsi di periode
pertama pemerintahannya. Namun, pada periode kedua menjabat, yang bersangkutan
kembali ditangkap KPK karena korupsi juga. Itu merujuk kasus Bupati Kudus M.
Tamzil yang terjerat KPK Juli lalu dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan
Pemkab Kudus.

Sebelumnya Tamzil juga mendekam di penjara karena kasus korupsi
dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran
2004. ”Seharusnya pada periode berikutnya diberi kesempatan bertobat. Tetapi,
dengan kasus ini, sekarang gugur lagi argumentasi tersebut,” jelas Arief.

Anggota KPU Ilham Saputra menambahkan, deretan novum itu bisa
menjadi alasan yang kuat sehingga penting untuk dimasukkan dalam PKPU agar
memberikan menu yang baik bagi calon-calon pemimpin daerah ke depan.
”Masyarakat juga punya komplain. Ini (PKPU, Red) adalah salah satu aspirasi
dari masyarakat,” kata dia.

Soal kemungkinan adanya pihak yang akan melakukan uji materi
(judicial review) PKPU ke Mahkamah Agung, pihaknya sama sekali tidak khawatir.
Sebab, melayangkan gugatan adalah hak warga negara. ”Silakan saja. Itu kan hak
semua orang,” ucapnya.

Baca Juga :  Tragis! Empat Penambang Emas di Tewah Tewas Tertimbun Longsor

Rencana memasukkan larangan eks koruptor maju pilkada dalam PKPU
mendapat perlawanan sengit dari DPR. Anggota Komisi II DPR Hugua meminta KPU
tidak membuat aturan sendiri. Dia berharap KPU berkonsentrasi saja pada
tugasnya agar pilkada tahun depan bisa berjalan lancar. ”Jangan bikin ketentuan
baru lah,” cetus Hugua dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat,
kemarin.

Dikatakan, dengan membuat PKPU yang melarang mantan napi korupsi
maju pilkada, KPU telah melampaui kewenangannya. Menurut Hugua, lembaga
tersebut telah berubah menjadi lembaga peradilan. ”Ini kan menyangkut hak
politik seseorang,” tegas politikus PDIP itu.

Anggota Fraksi PPP Achmad Baidowi mengaku bisa memahami niat
baik KPU untuk menjaring kepala daerah yang kredibel. Namun, imbuh dia, PKPU
sebaiknya tidak sampai bertabrakan dengan UU di atasnya. ”KPU adalah pelaksana
undang-undang. Bukan penafsir undang-undang. Lakukanlah tugas sesuai tupoksi,”
imbuh wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru