PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Karena
tuntutan ekonomi keluarga membuat seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya
(Mura) nekat nyambi edarkan narkoba
jenis sabu.
Rabu (14/10), pagi tadi Alvina alias Vina (21) diamankan di barak PT
IMK Km 06 desa Puruk Kambang. Sementara
sesuai suket pelaku beralamat di Desa Benao Hulu RT 02, Desa Benao Hulu Kecamatan Lahai
Barat, Kabupaten Barito Utara.
Dalam pengeledahan di rumahnya itu, polisi
berhasil mengamankan 11 paket sabu dengan berat
sekitar 6,84 gram termasuk timbangan dan BB lainnya.
Penangkapan berawal dari tes narkoba yang dilakukan pihak PT Indomoro, dan
ditemukan beberapa karyawan yang positif. Untuk itu, ditindaklanjuti dengan menangkap penjualnya.
Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko SH mengatakan,
penangkapan berawal dari anggota Satresnarkoba Mura mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa sering adanya peredaran gelap dan transaksi narkoba di perusahaan PT. IMK.
Berdasarkan informasi itu,
selanjutnya Satresnarkoba pada hari Rabu
14 Oktober 2020 berkoordinasi
dengan security dan personel pengamanan
brimob PT. IMK melakukan penyergapan, penangkapan dan selanjutnya penggeledahan
yang disaksikan oleh security PT. IMK.
“Dari pengeledahan, ditemukan 11 ( sebelas) paket sabu yang
dibungkus dengan plastik transparan dan disimpan
dalam dompet warna orange 4 paket dan 7 paket di lantai barak,” kata Bagus.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Murung Raya
untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita kenakan Pasal 112 ayat (1) tindak pidana
Narkotika UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana
narkotika UU RI Nomor 35 tahun 2009,” beber kasat.
Dari uji tes urin pelaku, juga diketahui dengan hasil positif mengandung methamfetamine.