PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO -Â Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya kini resmi menyatakan tersangka kepada seorang perempuan berinisial SAM (20) usai melakukan pemalsuan dokumen Swab PCR, Kamis (12/8).
Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan bahwa wanita tersebut diamankan karena telah melakukan pemalsuan dokumen PCR sebelum melakukan penerbangan.
“Keduanya diamankan petugas KKP Bandara Tjilik Riwut yang curiga dengan dokumen PCR milik perempuan tersebut yang diketahui palsu,” kata Kompol Todoan Agung Gultom, Jumat (13/8).
Dijelaskannya Todoan, Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya kini wanita tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan sebelumnya bahwa wanita tersebut positif namun dirubahnya menjadi negatif dengan tujuan untuk penerbangan.
“Dokumen PCR tersebut dipalsukan dengan cara scan ulang menggunakan salah satu aplikasi di handphone dari hasil positif menjadi negatif,” jelasnya.
Hal tersebut diketahui ketika petugas bandara melakukan pemeriksaan kepada kedua calon penumpang. Saat dilakukan pemeriksaan dokumen PCR milik wanita tersebut hasilnya positif dan milik suaminya negatif.
“Untuk suaminya saat ini masih dijadikan sebagai saksi dan kasus ini masih terus didalami dan terhadap tersangka kita kenakan Pasal 268 Ayat 1 dan Ayat 2. Menggunakan dokumen palsu untuk kepentingan pribadi dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun,” ungkap Kompol Todoan.Â