PALANGKA RAYA โ Satgas II Pencegahan Covid-19
Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah mengamankan tujuh orang remaja yang
asik pesta minuman keras (miras) di Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya,
Minggu (14/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
Ketujuh remaja yang terdiri dua orang mahasiswa
dan lima orang siswa SMA baru lulus tersebut mengaku patungan membeli miras
untuk diminum bersama di salah satu rumah warga. Mirisnya sejumlah anak muda
yang diamankan ini masih berumur 16 hingga 18 tahun.
Bermula ketika anggota melakukan patroli rutin
di seputaran Kota Palangka Raya. Personel Sabhara yang dipimpin oleh Kanit
Patroli Briptu Nanang mendapati sejumlah remaja sedang asik menggelar botol
miras di sebuah teras rumah.
Direktur Samapta Polda Kalimantan Tengah Kombes
Pol Susilo Wardono melalui Wakil Direktur Samapta AKBP Timbul RK Siregar
membenarkan pihaknya dapati sejumlah remaja saat pesta miras.
โKita dapati kerumunan anak muda yang
sedang minum minuman keras. Ketujuh orang itu akhirnya kita amankan ke kantor
kemudian dilakukan pembinaan dan pemanggilan orang tua,โ katanya.
Mirisnya, mereka meminum kiras di teras sebuah
rumah milik warga tanpa sepengetahuan pemikik rumah tersebut. โPemilik
rumah saat kita tanya tidak tau ada kumpulan anak muda yang sedang minum,โ
ujarnya.
Mereka akhirnya diperintahkan oleh Anggota
mengisi surat pernyataan untuk berjanji tidak mengulangi perbuatan
mabuk-mabukan dan kumpul disaat pandemi Covid-19 kembali. Serta pemanggilan
orang tua masing-masing.
Apabila mengulangi Anghota kepolisian tidak
segan-segan menindak mereka dengan tindak pidana ringan (tipiring).
Seperti diketahui, lanjut Timbul, saat ini
kasus positif Covid-19 di Kota Palangka Raya cukup tinggi. Maka dari itu
pihaknya gencar melakukan sosialisasi dengan patroli untuk membatasi atau
mengurangi kegiatan warga masyarakat agar tidak berkumpul.
โJika ada yang
tetap kumpuk-kumpul atau berkerumun kita imbau membubarkan diri supaya bisa
memutus mata rantai Covid-19,โ pungkasnya.