KUALA KAPUAS – Anggota Satresnarkoba
Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu yang diselipkan
dalam pembungkus ponsel atau handphone (Hp), Jumat (13/3) pukul 01.00 WIB di sekitar
Bundaran Besar, Kota Kuala Kapuas. Tersangka yang diamankan adalah seorang
pemuda bernama Khairil Mutaqqin alias Takin (22).
Kapolres Kapuas AKBP
Esa Estu Utama melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman membenarkan adanya penangkapan
terhadap Khairil Mutaqqin alias Takin. Warga Jalan Pemuda Km 3, RT 10, Kelurahan
Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas itu, dibekuk karena diduga
terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
“tersangka kedapatan
membawa dua plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika
jenis sabu dengan berat brutto 0,56 gram,” kata Suherman, Jumat (13/3).
Selain itu, menurut
kasatresnarkoba, polisi juga mengamankan satu telepon seluler merk Samsung J6
warna silver, dan satu sepeda motor Honda PCX warna putih tanpa pelat. “Tersangka
sudah ditahan, dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang
RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.
Dijelaskannya,
tersangka Khairil Muttaqin diamankan saat berada di halaman minimarket sekitar
Bundaran Besar, persisnya pinggir jalan Trans Kalimantan, Kota Kuala Kapuas.
Saat itu, anggota Satresnarkoba yang kebetulan sedang duduk santai di Taman
Askari (seberang minimarket), tanpa sengaja melihat tersangka yang datang
sendirian mengendarai sepeda motor berhenti di dekatnya, dengan gelagat
mencurigakan.
Karena dianggap sudah
larut malam, anggota Satresnarkoba langsung mendatangi terlapor dan menanyakan
sesuatu. Tersangka beralasan sedang menunggu teman. Namun karena menjawab dan
kelihatan gugup, petugas pun memeriksanya dan melakukan penggeledahan badan.
“Saat diperiksa seluruh badan, bagasi
motor, bahkan telepon seluler, anggota menemukan barang berupa dua klip plastik
kecil berisi serbuk kristal, diduga sabu yang disimpan di telepon seluler. Sabu
itu disimpan dalam pelindung telepon seluler tersebut,” ungkapnya. (alh/ens)