PALANGKA RAYA – Kasus penipuan yang dilakukan
Edo Pratama sepertinya akan berbuntut panjang. Selain bebas memakai telpon
genggam, Edo yang diamankan oleh Anggota Polresta Palangka Raya tersebut
ternyata positif menggunakan narkoba.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap
Edo Pratama (26) tersangka penipuan terhadap 70 wanita hingga menggondol uang
Rp 500 juta selama enam bulan beraksi.
Saat dilakukan pemeriksaan tes urine, kata
Kapolres, napi Lapas Kelas IIA Palangkaraya tersebut terbukti positif
mengonsumsi narkoba. “Hasil pemeriksaan urinnya juga mengandung narkoba
jenis amphitamin sejenis sabu,” ujar Kapolresta Palangka Raya, saat rilis.
di Mapolresta Palangka Raya, Senin (13/1/2020)
Ketika itu, Kapolres juga melayangkan
beberapa pertanyaan kepada tersangka.
Salah satunya yakni terkait masalah narkoba yang dikomsumsi oleh Edo sebelumnya.
“Kamu komsumsi dimana?,” tanya
Jaladri.
“Di dalam (lapas) pak,” jawabnya.
Hal tersebut disampaikan olehnya secara
mengejutkan, dimana ia mengkomsumsi barang terlarang tersebut di dalam tempat
yang sewajarnya dibatasi gerak geriknya. (ard/OL)