NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Seorang karyawan Perusahaan PT Sumber Mahardika Graha (SMG) bernama Anggit Prayogo. Harus menghadapi proses hukum. setelah didakwa atas dugaan tindak pidana penggelapan barang milik perusahaan.
Aksinya diduga dilakukan secara berulang-ulang sejak Januari 2024 hingga Maret 2025.
Anggit Prayogo, yang menjabat sebagai Helper Logistik pada bagian Civil (Material Bangunan) dengan gaji Rp3,5 juta, diduga menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, terdakwa secara tanpa izin mengambil berbagai jenis barang dari Gudang Logistik PT SMG yang berlokasi di Desa Penopa, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Kasus ini mulai terungkap setelah saksi Aftahullah menerima laporan dari Rezza Hendri. Rezza melihat terdakwa keluar dari gudang dengan membawa bungkusan plastik yang mencurigakan. Laporan ini kemudian memicu penyelidikan internal lebih lanjut.
Kecurigaan semakin kuat setelah pengecekan rekaman CCTV perusahaan. Rekaman tersebut menunjukkan dengan jelas terdakwa membawa keluar barang-barang dari gudang tanpa adanya izin resmi.
Barang-barang yang diduga digelapkan oleh Anggit Prayogo cukup beragam, meliputi:
- Racun jenis Gyphosite dan Poraquat, serta racun jenis metil.
- Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dan Solar.
- Oli 40.
- Pupuk NPK 14 dan borate.
- Ban dalam angkong, egrek, dan booster clem.
Menurut Tim JPU, Jovanka Aini Azhar, perbuatan terdakwa telah merugikan perusahaan dan melanggar hukum yang berlaku.
“Kami akan menuntut terdakwa sesuai dengan perbuatannya dan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujar Jovanka Aini Azhar saat dikonfirmasi Wartawan, Sabtu (13/12).
Atas perbuatannya, Anggit Prayogo dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut, atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.
“Akibat ulah terdakwa, PT SMG ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.200.680,” tandasnya. (bib)


