32.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Pemalsu Surat PCR Akhirnya Dituntut 5 Bulan Kurungan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya menggelar sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Hamdi atas kasus pemalsuan surat keterangan PCR.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Yudi Eka Saputra di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Rabu (13/10). Dalam persidangan itu, Hamdi dituntut 5 bulan penjara dengan denda 5 juta rupiah dengan subsider 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik yang telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata JPU, Rabu (13/10).

Diketahui kasus tersebut bermula dari terdakwa pada hari Rabu, (7/7/2021) sekitar jam 09.40 wib berangkat dari Bandara Juanda Surabaya menuju Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya karena ada pekerjaan survei persiapan pembangunan Dermaga Sungai Kapar di Kabupaten Kapuas .

Sehingga sehari sebelum terdakwa berangkat ke Palangka Raya, terdakwa melakukan tes swab PCR Covid-19 di Surabaya dan terdakwa juga mendapat file berbentuk PDF Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 yang diprint terdakwa di rumah dan digunakan sebagai persyaratan penerbangan terdakwa.

Kemudian  pada  sekitar pukul 11.15 terdakwa tiba di Palangka Raya. Kemudian terdakwa menuju ke lokasi persiapan pembangunan Dermaga Sungai Kapar di Kapuas bersama dengan tim yang terdiri dari tim PPK sebanyak 5 (lima) orang dan konsultan sebanyak 2 (dua) orang.

Baca Juga :  Puluhan Pengendara Terjaring Razia, Banyak Beralasan Lupa Bawa STNK

Setelah itu, pada hari Kamis, (8/7/2021) sekitar jam 11.00, terdakwa bersama tim kembali dari Kapuas menuju Kota Palangka Raya karena telah menyelesaikan pekerjaan tersebut. Lalu terdakwa menginap di kamar Nomor 312 Hotel Fovere Kota Palangka Raya.

Pada hari Jumat, (9/7/2021) terdakwa memesan tiket penerbangan Citilink untuk keberangkatan tanggal (11/7/2021). Sebelumnya hari Sabtu, (10/7/2021), terdakwa melakukan tes swab PCR Covid-19 di Apotek Kimia Farma Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya. Dikarenakan hingga hari Minggu, (11/7/2021) hasil tes swab PCR Covid-19 tersebut belum diperoleh terdakwa, sementara jadwal penerbangan telah tiba, maka pada hari Minggu sekitar jam 09.00 wib di kamar nomor 312 Hotel Fovere Kota Palangka Raya terdakwa berniat memalsukan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 milik terdakwa sebelumnya.

Disinyalir bahwa ia memalsukan surat keterangan PCR sebelumnya dengan cara mengedit tanggal Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 menggunakan aplikasi PDF Pro di laptop .

Lalu ,sekitar jam 09.15 wib terdakwa meminta tolong resepsionis Hotel Fovere Kota Palangka Raya untuk mencetak/print tiket penerbangan maskapai Citilink dan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 yang telah terdakwa palsukan tersebut. Selanjutnya terdakwa check out dari Hotel Fovere Kota Palangka Raya dan menuju ke Bandara Tjilik Riwut.

Baca Juga :  Penjaga Lengah, Toko Simpang Tiga Sport Kemalingan

Minggu, (11/7/2021) saksi Bery Pranata dan saksi Willy Priatna yang merupakan anggota polisi di Polresta Palangka Raya yang bertugas di Pos Keamanan sekaligus Pos Penyekatan PPKM Darurat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya mendapat informasi dari petugas Pos Penjagaan Validasi Kedua bahwa terdakwa selaku penumpang penerbangan pesawat maskapai Citilink diduga telah menggunakan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 palsu.

Sehingga saksi  langsung mendatangi Pos Penjagaan Validasi Kedua untuk melakukan pengecekan terhadap surat keterangan yang diduga palsu tersebut.  Menurut keterangan petugas KKP Bandara Tjilik Riwut pada saat itu telah melakukan pengecekan terhadap Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 dan hasilnya tidak terdaftar serta pada cap yang bertuliskan “KKP Kelas I Surabaya / VALID” tersebut merupakan hasil print yang capnya berwarna biru tua (bukan cap asli yang biasanya berwarna ungu,red).

Pada saat itu terdakwa selaku pemilik Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 mengakui telah memalsukan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 tersebut. Sehingga terdakwa langsung diamankan di Pos Keamanan sekaligus Pos Penyekatan PPKM Darurat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya yang selanjutnya dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya menggelar sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Hamdi atas kasus pemalsuan surat keterangan PCR.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Yudi Eka Saputra di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Rabu (13/10). Dalam persidangan itu, Hamdi dituntut 5 bulan penjara dengan denda 5 juta rupiah dengan subsider 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik yang telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata JPU, Rabu (13/10).

Diketahui kasus tersebut bermula dari terdakwa pada hari Rabu, (7/7/2021) sekitar jam 09.40 wib berangkat dari Bandara Juanda Surabaya menuju Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya karena ada pekerjaan survei persiapan pembangunan Dermaga Sungai Kapar di Kabupaten Kapuas .

Sehingga sehari sebelum terdakwa berangkat ke Palangka Raya, terdakwa melakukan tes swab PCR Covid-19 di Surabaya dan terdakwa juga mendapat file berbentuk PDF Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 yang diprint terdakwa di rumah dan digunakan sebagai persyaratan penerbangan terdakwa.

Kemudian  pada  sekitar pukul 11.15 terdakwa tiba di Palangka Raya. Kemudian terdakwa menuju ke lokasi persiapan pembangunan Dermaga Sungai Kapar di Kapuas bersama dengan tim yang terdiri dari tim PPK sebanyak 5 (lima) orang dan konsultan sebanyak 2 (dua) orang.

Baca Juga :  Puluhan Pengendara Terjaring Razia, Banyak Beralasan Lupa Bawa STNK

Setelah itu, pada hari Kamis, (8/7/2021) sekitar jam 11.00, terdakwa bersama tim kembali dari Kapuas menuju Kota Palangka Raya karena telah menyelesaikan pekerjaan tersebut. Lalu terdakwa menginap di kamar Nomor 312 Hotel Fovere Kota Palangka Raya.

Pada hari Jumat, (9/7/2021) terdakwa memesan tiket penerbangan Citilink untuk keberangkatan tanggal (11/7/2021). Sebelumnya hari Sabtu, (10/7/2021), terdakwa melakukan tes swab PCR Covid-19 di Apotek Kimia Farma Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya. Dikarenakan hingga hari Minggu, (11/7/2021) hasil tes swab PCR Covid-19 tersebut belum diperoleh terdakwa, sementara jadwal penerbangan telah tiba, maka pada hari Minggu sekitar jam 09.00 wib di kamar nomor 312 Hotel Fovere Kota Palangka Raya terdakwa berniat memalsukan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 milik terdakwa sebelumnya.

Disinyalir bahwa ia memalsukan surat keterangan PCR sebelumnya dengan cara mengedit tanggal Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 menggunakan aplikasi PDF Pro di laptop .

Lalu ,sekitar jam 09.15 wib terdakwa meminta tolong resepsionis Hotel Fovere Kota Palangka Raya untuk mencetak/print tiket penerbangan maskapai Citilink dan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 yang telah terdakwa palsukan tersebut. Selanjutnya terdakwa check out dari Hotel Fovere Kota Palangka Raya dan menuju ke Bandara Tjilik Riwut.

Baca Juga :  Penjaga Lengah, Toko Simpang Tiga Sport Kemalingan

Minggu, (11/7/2021) saksi Bery Pranata dan saksi Willy Priatna yang merupakan anggota polisi di Polresta Palangka Raya yang bertugas di Pos Keamanan sekaligus Pos Penyekatan PPKM Darurat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya mendapat informasi dari petugas Pos Penjagaan Validasi Kedua bahwa terdakwa selaku penumpang penerbangan pesawat maskapai Citilink diduga telah menggunakan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 palsu.

Sehingga saksi  langsung mendatangi Pos Penjagaan Validasi Kedua untuk melakukan pengecekan terhadap surat keterangan yang diduga palsu tersebut.  Menurut keterangan petugas KKP Bandara Tjilik Riwut pada saat itu telah melakukan pengecekan terhadap Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 dan hasilnya tidak terdaftar serta pada cap yang bertuliskan “KKP Kelas I Surabaya / VALID” tersebut merupakan hasil print yang capnya berwarna biru tua (bukan cap asli yang biasanya berwarna ungu,red).

Pada saat itu terdakwa selaku pemilik Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 mengakui telah memalsukan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 tersebut. Sehingga terdakwa langsung diamankan di Pos Keamanan sekaligus Pos Penyekatan PPKM Darurat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya yang selanjutnya dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terpopuler

Artikel Terbaru