29.1 C
Jakarta
Monday, May 5, 2025

Menggelapkan Uang Perusahaan karena Gaji Tidak Mencukupi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Maskur , selaku collector dari Kantor UNITY yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5.

Terdakwa tersebut disidang dalam kasus penggelapan uang dari konsumen yang melakukan pembayaran angsuran untuk Kantor  UNITY tersebut. Sidang tersebut dipimpin oleh Yudi Eka Saputra selaku Ketua Majelis Hakim melalui video konferensi  di Pengadilan Negeri Palangka Raya , Rabu (13/10).

Dalam persidangan ini , tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi. Saksi tersebut diantaranya Ubi Wahyudi selaku koordinator UNITY wilayah Palangka Raya dan Ismed selaku sesama collector.

Kedua saksi tersebut dimintai keterangan terkait kronologi kejadian penggelapan uang angsuran dari perusahaan UNITY tersebut. Dari keterangan saksi yang didapat, ditemukan sejumlah fakta bahwa kejadian tersebut  ketika saksi Ubi Wahyudi memberikan keterangan bahwa kasus tersebut  bermula pada bulan Juni, uang angsuran yang seharusnya disetorkan ke perusahaan tersebut tidak dilaporkan ke perusahaan pada bulan Juni 2021.

Baca Juga :  Waspadai Narkotika, Urine Anggota Polsek Murung Diperiksa, Beruntung H

Kemudian, saksi Ubi langsung meminta kepada salah satu rekan collector untuk mengecek ke lapangan apakah konsumen tersebut benar benar telah membayar angsuran tersebut.

Setelah diperiksa , konsumen tersebut ternyata benar telah membayar angsuran tersebut. Akan tetapi uang tersebut tak sampai ke perusahaan UNITY tersebut. Akhirnya ditemukan 29 konsumen yang membayar angsuran kepada terdakwa yang uang angsuran tersebut tidak sampai ke perusahaan tersebut.

Sehingga jumlah uang angsuran keseluruhan dari pihak konsumen yang telah disetorkan kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 11.266.000 dan uang tersebut tidak terdakwa setorkan ke pihak UNITY.

Setelah dimintai keterangan saksi, Majelis Hakim pun meminta keterangan kepada terdakwa terkait keterangan saksi tersebut.

Baca Juga :  Sasar 4 TKP, Maling Spesialis Tabung Gas Elpiji Diringkus

Terdakwa Maskur membenarkan kejadian tersebut. Dia beralasan menggelapkan uang angsuran tersebut karena gaji yang dia terima  kurang mencukupi untuk biaya hidup keluarganya.

"Makan minum dari gaji semua dan perusahaan , dan tanggungan keluarga , anak 3 gaji 2.5 jt tidak cukup jadi terpaksa untuk keperluan di rumah sehari hari" beber Maskur.

Sidang tersebut dilanjutkan pada Selasa (19/10) di Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui virtual

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Maskur , selaku collector dari Kantor UNITY yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5.

Terdakwa tersebut disidang dalam kasus penggelapan uang dari konsumen yang melakukan pembayaran angsuran untuk Kantor  UNITY tersebut. Sidang tersebut dipimpin oleh Yudi Eka Saputra selaku Ketua Majelis Hakim melalui video konferensi  di Pengadilan Negeri Palangka Raya , Rabu (13/10).

Dalam persidangan ini , tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi. Saksi tersebut diantaranya Ubi Wahyudi selaku koordinator UNITY wilayah Palangka Raya dan Ismed selaku sesama collector.

Kedua saksi tersebut dimintai keterangan terkait kronologi kejadian penggelapan uang angsuran dari perusahaan UNITY tersebut. Dari keterangan saksi yang didapat, ditemukan sejumlah fakta bahwa kejadian tersebut  ketika saksi Ubi Wahyudi memberikan keterangan bahwa kasus tersebut  bermula pada bulan Juni, uang angsuran yang seharusnya disetorkan ke perusahaan tersebut tidak dilaporkan ke perusahaan pada bulan Juni 2021.

Baca Juga :  Waspadai Narkotika, Urine Anggota Polsek Murung Diperiksa, Beruntung H

Kemudian, saksi Ubi langsung meminta kepada salah satu rekan collector untuk mengecek ke lapangan apakah konsumen tersebut benar benar telah membayar angsuran tersebut.

Setelah diperiksa , konsumen tersebut ternyata benar telah membayar angsuran tersebut. Akan tetapi uang tersebut tak sampai ke perusahaan UNITY tersebut. Akhirnya ditemukan 29 konsumen yang membayar angsuran kepada terdakwa yang uang angsuran tersebut tidak sampai ke perusahaan tersebut.

Sehingga jumlah uang angsuran keseluruhan dari pihak konsumen yang telah disetorkan kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 11.266.000 dan uang tersebut tidak terdakwa setorkan ke pihak UNITY.

Setelah dimintai keterangan saksi, Majelis Hakim pun meminta keterangan kepada terdakwa terkait keterangan saksi tersebut.

Baca Juga :  Sasar 4 TKP, Maling Spesialis Tabung Gas Elpiji Diringkus

Terdakwa Maskur membenarkan kejadian tersebut. Dia beralasan menggelapkan uang angsuran tersebut karena gaji yang dia terima  kurang mencukupi untuk biaya hidup keluarganya.

"Makan minum dari gaji semua dan perusahaan , dan tanggungan keluarga , anak 3 gaji 2.5 jt tidak cukup jadi terpaksa untuk keperluan di rumah sehari hari" beber Maskur.

Sidang tersebut dilanjutkan pada Selasa (19/10) di Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui virtual

Terpopuler

Artikel Terbaru