26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Polsek Dusel Sosialiasikan Larangan Illegal Mining

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Mencegah terjadinya ilegal mining serta penyalaahgunaan bahan berbahaya. Polsek Dusun Selatan (Dusel) melaksanakan sosialisasi dan melakukan larangan terjadinya hal tersebut.

Kapolsek Dusel Iptu Suranto mengatakan, kegiatan tersebut bersifat turun lapangan dan menyasar ke sejumlah masyarakat di berbagai tempat. "Menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengrusakan alam dan mengederkan bahan kimia berbahaya," katanya kepada Prokalteng.co, Senin (13/9).

Dijelaskannya, sosialisasi tersebut merupakan salah satu dari fokus Polda Kalteng dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat,” ujarnya

Lebih dalam, hal tersebut sebagai upaya dalam mendukung empat program fokus Polda Kalteng dalam memerangi kejahatan pengrusakan alam. "Oleh sebab itu kami turun ke lapangan dan melakukan sosialiasi lebih kepada masyarakat di beberapa titik," ungkapnya.

Baca Juga :  Mencoba Kabur, Kaki Pembobol Rumah Didor

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara. "Selain pidana penjara, denda juga dikenakan Rp100 miliar," tutupnya.

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Mencegah terjadinya ilegal mining serta penyalaahgunaan bahan berbahaya. Polsek Dusun Selatan (Dusel) melaksanakan sosialisasi dan melakukan larangan terjadinya hal tersebut.

Kapolsek Dusel Iptu Suranto mengatakan, kegiatan tersebut bersifat turun lapangan dan menyasar ke sejumlah masyarakat di berbagai tempat. "Menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengrusakan alam dan mengederkan bahan kimia berbahaya," katanya kepada Prokalteng.co, Senin (13/9).

Dijelaskannya, sosialisasi tersebut merupakan salah satu dari fokus Polda Kalteng dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat,” ujarnya

Lebih dalam, hal tersebut sebagai upaya dalam mendukung empat program fokus Polda Kalteng dalam memerangi kejahatan pengrusakan alam. "Oleh sebab itu kami turun ke lapangan dan melakukan sosialiasi lebih kepada masyarakat di beberapa titik," ungkapnya.

Baca Juga :  Mencoba Kabur, Kaki Pembobol Rumah Didor

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara. "Selain pidana penjara, denda juga dikenakan Rp100 miliar," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru