PALANGKA RAYA โ Ketertarikan masyarakat membeli kartu perdana yang aktif atau secara otomatis
teregistrasi, ternyata memicu munculnya sindikat tak bertanggung jawab. ร Ya, kartu
yang telah aktif tersebut, ternyata
merupakan hasil peregistrasian illegal dengan menggunakan data NIK dan NKK orang
lain. Tindakan itu, telah dilakukan oleh oknum atau sindikat untuk meraup
keuntungan pribadi, tanpa memikirkan hak orang lain.
Seperti halnya pengungkapan sindikat pengedar kartu siap
pakai di Palangka Raya oleh Polda Kalteng baru-baru ini. Karena, apabila tidak
segera dilakukan penegakan hokum, ditakutkan
akan dipergunakan oleh oknum tak bertanggung
jawab.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan
Tengah (Kapolda Kalteng) Irjen Pol Dedi Prasetya mengungkapkan pihaknya bisa
saja tidak melakukan upaya penegakan hukum. Namun, ร sangat
disayangkan apabila secara kelonggaran hukum mengenai hal itu dimanfaatkan oleh
pelaku teror.
โKarena fake akun atau data palsu kan susah dilakukan penegakkan hukum
dan sulit untuk dipertanggung jawabkan,โ katanya.
Sejauh ini, Dedi
menilai masih cukup banyak masyarakat yang berminat membeli kartu dengan
identitas palsu atau bodong karena instan. Namun sayangnya hal itu tidak bisa
dipertanggung jawabkan.
Sementara,
Direktur
Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Tocye mengatakan
pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap outlet atau konter terkait keterlibatan secara langsung
dengan sindikat tersebut.
โDan untuk masyarakat diimbau untuk meregristrasi kartu
menggunakan NIK dan KK masing masing. Jangan memakai cara instan atau jalan
pintas dengan membeli kartu perdana, tapi tak mau melakukan regristrasi. Karena
ada UU ITE lantaran ada unsur pemalsuan identitas,โ katanya.
Diakhir kesempatan Pasma menjelaskan bahwa konsumen harus tertib dan mengikuti
aturan. รขโฌลAturannya
jelas UU ITE. Apabila membeli kartu perdana yang sudah aktif, pastinya ada
kerawanan terkait data itu valid atau tidak pasti akan ada konsekuensinya,รขโฌยpungkasnya.