Tersangka
kasus Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan
istrinya Itjih Nursalim‎ saat ini masih berada di Singapura. Kondisi ini
membuat KPK meminta bantuan interpol untuk memulangkan keduanya ke
Indonesia.
“Kita
kan punya banyak teman di luar. Salah satunya dengan interpol, kemudian dengan
CPIP juga teman-teman dari lembaga lain di luar. Jadi mudah-mudahan bisa dipulangkan
ya,†ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/6).
Agus
mengatakan, interpol akan membantu KPK. Sebab selama ini apabila ada masalah
mengenai tersangka yang ada di luar negeri baik itu dari Kejaksaan Agung, Polri
dan KPK juga meminta bantuan interpol.
“Biasanya
kalau sudah tersangka, untuk penyidikan mereka akan sangat membantu,â€
ungkapnya.
Menurut
Agus, saat yang paling penting adalah mengembalikan kerugian negara atas kasus
itu. Dia pun yakin masalah ini tak akan mengganggu pimpinan KPK yang akan
menjabat di periode mendatang, karena kasus itu akan segera disidangkan.
“Segera
(disidangkan). Pokoknya enggak jadi beban pimpinan yang akan datang,â€
ucapnya.
Lebih
lanjut, Agus juga mengatakan, saat ini KPK berupaya melakukan penyitaan
sejumlah aset Sjamsul Nursalim. Itu dilakukan untuk mengganti kerugian negara.
‎â€Kalau
enggak salah Rp 4,8 miliar. Mudah-mudahan saja,†katanya.
‎Sekadar
informasi, KPK menetapkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara
Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus
korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI) untuk BDNI.
“Setelah
melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup KPK
menetapkan SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) sebagai tersangka,†ujar Wakil Ketua
KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, JakartaSelatan,
Senin (10/6).(jpc)