PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Satreskrim Polres
Murung Raya (Mura) menetapkan AK (19 tahun) sebagai tersangka atas kasus
tuduhan menyetubuhi anak dibawah umur.
Tersangka belakangan kesehariannya merupakan seorang resepsionis di salah satu
hotel di Kota Puruk Cahu telah ditahan di rutan Polres Mura, sejak Rabu (13/1).
Korban yang diketahu berusia 14 tahun ini masih
duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), AK merenggut kegadisan korban
di kamar hotel nomor 3A tempat dirinya bekerja pada pada Minggu ( 3/1) malam sekitar pukul 23.30
WIB
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan
polisi nomor LP/ B/ 02/ I/ Res.1.24/ 2021/ KALTENG/RES MURA tanggal 4
Januari 2021.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui
Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan menyebutkan, AK dengan korban sebenarnya
bertemu pada malam kejadian, dan entah bagaimana AK lalu merayu serta mengajak
korban melakukan persetubuhan di salah satu kamar hotel.
“Kami telah mengamankan barang bukti
diantaranya 1 buah sprei warna putih,1 buah switer warna coklat,1 buah celana
dalam warna merah,1 kaos lengan panjang warna hitam,1 celana pendek motif batik
dan 1 BH warna hitam,” kata AKP Ronny, Rabu (13/1).
Ronny mengatakan
tersangka AK dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang
penetapan perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun
2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun.