31.3 C
Jakarta
Friday, June 6, 2025

Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Sukamara Hadirkan Saksi Ahli

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Sidang kasus korupsi dana hibah yang menyeret Baslinda Dasanita, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara Periode 2003 – 2013 digelar di Pengadilan Negeri Tipikor melalui video konferensi, Kamis (11/11/2021).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Alfon selaku Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dalam Sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi ahli.

Saksi ahli hukum administrasi, Hadin Muhjad dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dihadirkan dalam persidangan melalui video konferensi tersebut.

“Bahwa KPU itu telah melanggar aturan permendagri no 44 tahun 2007 pasal 26, bahwa ada perbuatan melawan hukum formil yang dilakukan oleh KPU, kemudian siapa yang bertanggungjawab, apakah ketua KPU Sukamara yakni Baslinda Dasanita, ataukah penyelenggara keuangan dalam hal ini Sekretaris dan Bendahara KPU yang dalam hal ini yang saya maksudkan adalah pengelolaan keuangan menurut UU Keuangan Negara, yakni UU Nomor 1 Tahun 2004,” tanya Alfon kepada saksi Ahli tersebut.

Dosen Fakultas Hukum ULM mengatakan pengelolaan keuangan dana hibah ini diatur sendiri dalam pasal 21 dan pasal 22. Diterangkannya pasal 21 tentang bendahara dan pasal 22 tentang atasan langsung yakni sekretaris.

Baca Juga :  Ratusan Personel Gabungan Amankan Musorprovlub Koni Kalteng

“Kalau di dalam pasal 21 dan 22 bunyinya yang bertanggungjawab bendahara dan atasan bendahara yakni sekretaris dan ini soal pejabat pengelola keuangan,” bebernya.

Kemudian, saat ditanya oleh majelis hakim terkait kemungkinan diskresi untuk dana hibah tersebut untuk kegiatan yang lain, dijelaskan Guru Besar Fakultas Hukum ULM tersebut, berdasarkan hukum keuangan didalam UU no 1 Tahun 2004 tersebut, menganut asas spesialitas.

“Ada APBN atau APBD hanya bisa digunakan sesuai dengan tujuannya, jadi misalnya kalau digunakan untuk lain, maka harus dinilai, kita mengatur kembali ke RKA dan DPA, karena berlaku Asas Spesialitas, bahkan kalau pak hakim melihat lampiran Permendagri no 44 tahun 2007, itu sudah dituntut belanjanya untuk apa saja, diluar dari itu, asas spesialitas itu mengatakan diluar dari perhitungan itu penyimpangan,” ungkapnya.

Bahwa terdakwa Baslinda Dasanita selaku Ketua KPU Kabupaten Sukamara periode tahun 2003 sampai dengan 2013 yang juga selaku pihak Penerima dan Penanggungjawab Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Pemerintah Kabupaten Sukamara dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara Nomor : 189/KEU/XII/2007 tanggal 18 Desember 2007, bersama-sama dengan Ahmad Syaikhu selaku Bendahara Dana Hibah Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukamara yang juga terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 11 Desember 2018 dan Said Husein selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara atau Pengguna Anggaran Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2008, pada hari Senin tanggal 30 Juni Tahun 2008.

Baca Juga :  LAKA KERJA ! Penyidikan Masih Berjalan

Baslinda Dasanita didakwa atas perbuatanya yang pada saat itu selaku Penerima dan Penanggungjawab Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 yang tidak menyetorkan kembali sisa Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara.

Akibatnya, kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.379.925.670. Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 34/LHP/XXI/04/2018 tanggal 30 April 2018 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Sisa Dana Hibah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Sidang kasus korupsi dana hibah yang menyeret Baslinda Dasanita, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara Periode 2003 – 2013 digelar di Pengadilan Negeri Tipikor melalui video konferensi, Kamis (11/11/2021).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Alfon selaku Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dalam Sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi ahli.

Saksi ahli hukum administrasi, Hadin Muhjad dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dihadirkan dalam persidangan melalui video konferensi tersebut.

“Bahwa KPU itu telah melanggar aturan permendagri no 44 tahun 2007 pasal 26, bahwa ada perbuatan melawan hukum formil yang dilakukan oleh KPU, kemudian siapa yang bertanggungjawab, apakah ketua KPU Sukamara yakni Baslinda Dasanita, ataukah penyelenggara keuangan dalam hal ini Sekretaris dan Bendahara KPU yang dalam hal ini yang saya maksudkan adalah pengelolaan keuangan menurut UU Keuangan Negara, yakni UU Nomor 1 Tahun 2004,” tanya Alfon kepada saksi Ahli tersebut.

Dosen Fakultas Hukum ULM mengatakan pengelolaan keuangan dana hibah ini diatur sendiri dalam pasal 21 dan pasal 22. Diterangkannya pasal 21 tentang bendahara dan pasal 22 tentang atasan langsung yakni sekretaris.

Baca Juga :  Ratusan Personel Gabungan Amankan Musorprovlub Koni Kalteng

“Kalau di dalam pasal 21 dan 22 bunyinya yang bertanggungjawab bendahara dan atasan bendahara yakni sekretaris dan ini soal pejabat pengelola keuangan,” bebernya.

Kemudian, saat ditanya oleh majelis hakim terkait kemungkinan diskresi untuk dana hibah tersebut untuk kegiatan yang lain, dijelaskan Guru Besar Fakultas Hukum ULM tersebut, berdasarkan hukum keuangan didalam UU no 1 Tahun 2004 tersebut, menganut asas spesialitas.

“Ada APBN atau APBD hanya bisa digunakan sesuai dengan tujuannya, jadi misalnya kalau digunakan untuk lain, maka harus dinilai, kita mengatur kembali ke RKA dan DPA, karena berlaku Asas Spesialitas, bahkan kalau pak hakim melihat lampiran Permendagri no 44 tahun 2007, itu sudah dituntut belanjanya untuk apa saja, diluar dari itu, asas spesialitas itu mengatakan diluar dari perhitungan itu penyimpangan,” ungkapnya.

Bahwa terdakwa Baslinda Dasanita selaku Ketua KPU Kabupaten Sukamara periode tahun 2003 sampai dengan 2013 yang juga selaku pihak Penerima dan Penanggungjawab Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Pemerintah Kabupaten Sukamara dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara Nomor : 189/KEU/XII/2007 tanggal 18 Desember 2007, bersama-sama dengan Ahmad Syaikhu selaku Bendahara Dana Hibah Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukamara yang juga terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 11 Desember 2018 dan Said Husein selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara atau Pengguna Anggaran Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2008, pada hari Senin tanggal 30 Juni Tahun 2008.

Baca Juga :  LAKA KERJA ! Penyidikan Masih Berjalan

Baslinda Dasanita didakwa atas perbuatanya yang pada saat itu selaku Penerima dan Penanggungjawab Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 yang tidak menyetorkan kembali sisa Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara.

Akibatnya, kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.379.925.670. Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 34/LHP/XXI/04/2018 tanggal 30 April 2018 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Sisa Dana Hibah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara.

Terpopuler

Artikel Terbaru