TAMIANG LAYANG- Tim
gabungan Resmob Polres Bartim dan Resmob Polres Seruyan serta Unit Reskrim
Polsek Dusun Tengah berhasil mengamankan Ruslan (29). Warga Desa Danau Sembuluh,
Seruyan itu dibekuk lantaran tersandung kasus tindak pidana penggelapan, Senin
(11/11).
Ruslan diamankan
sekitar pukul 11. 00 WIB di jembatan dua Desa Sumber Garunggung, Kecamatan
Dusun Tengah. Sehari sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan untuk
mengetahui keberadaan tersangka.
Kapolres Barttim
AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nur Heriadi membenarkan,
pihaknya membackup penangkapan tersangka Ruslan. Menurut dia, setelah dilakukan
koordinasi kemudian penyelidikan diketahui keberadaan pelaku berada di wilayah
hukum setempat.
“Pelaku
diamankan di Desa Sumber Garunggung dan selanjutnya akan dibawa ke Seruyan
untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Nur Heriadi, dikonfirmasi Kalteng
Pos, kemarin.
Ruslan diketahui
sebagai sopir armada angkutan buah kelapa sawit di sebuah perusahan di Desa
Selunuk Kabupaten Seruyan. Tersangka melakukan aksinya ketika telah memuat buah
sawit dengan dump truk KH 8817 PM, Jumat (29/10). Namun, buah sawit yang
seharusnya diantarkan sesuai tujuan PKS Rungau tidak diterima.
Hal tersebut
diketahui oleh seorang asisten kebun yang melakukan pengecekan sehari
pascakejadian yang menaruh curiga lantaran melihat truk sempat parkir setelah
memuat sawit di perumahan. Akibat ulah perbuatannnya perusahaan merugi puluhan
juta rupiah. (log/ram)