KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Diduga permintaan menikah ditolak, akhirnya membuat tersangka MZ alias Ijai (23) warga Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas gelap mata. Sehingga dengan tega menyebarkan foto, dan video mesum E (20), warga Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.
"Tersangka MZ diamankan, Senin (11/10) Pukul 21.30 Wib dikediamannya," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Selasa (12/10).
Kasatreskrim menegaskan penangkapan tersangka MZ berdasarkan adanya laporan polisi tanggal 11 Oktober 2021 tentang dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008.
"Selain tersangka MZ, juga diamankan barang bukti satu buah telepon seluler warna merah," jelasnya.
Diungkapkan Kristanto, kejadian berawal Kamis 7 Oktober 2021, ketika korban mendapati foto – foto yang terlihat payudara dan alat kelamin, serta video yang memperlihatkan payudara korban, dikirimkan dan disebarluaskan oleh MZ ke orang lain menggunakan media sosial (Medsos).
"Disebarkan melalui Whatsapp dan facebook dengan menggunakan tiga nomor telepon," beber Kasatreskrim.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkan ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.