KUALA KAPUAS – Sidang perkara terdakwa Muhamad Punding
kembali digelar, Rabu (11/9) agenda tuntutan. Dalam sidang dipimpin Hakim Ketua
Putu Endru Sonata, mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supritson
dan Wiwik, serta dihadiri terdakwa Muhamad Punding didampingj Pengacaranya
Wilson Sianturi.
JPU, Wiwik menyampaikan, menyatakan terdakwa Muhammad
Punding terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah “secara tidak sah
yang mengerjakan menggunakan menduduki dan atau menguasai lahan
perkebunan” sebagaimana diatur dalam pasal 107 huruf (a) jo pasal 55 huruf
(a) Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dalam jaksa
penuntut umum.
Dimana hal memberatkan perbuatan terdakwa berpotensi
menimbulkan kerugian negara, akibat tidak dibayarnya pajak dan lainnya, lalu
meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringakan terdakwa belum dihukum,
bersikap sopan selama proses persidangan, terdakwa mengakui, menyesali, dan
berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Punding
dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan perintah segera ditahan,”
ucap JPU.
Dalam tuntutan JPU juga dijelaskan terdakwa M. Punding
dalam mengelola lahan perkebunan di Kelurahan Mandomai Kecamatan Kapuas Barat
Kabupaten Kapuas, ada berkerjasama dengan Saksi Timbul Sinaga yang merupakan
Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait pengelolaan lahan perkebunan seluas 1.300
hektar. Bahkan Timbul Sinaga memberikan dana atau modal sebesar Rp12 miliar
untuk kegiatan pengelolaan kebun kelapa sawit.
Luas area lahan perkebunan dikelola Punding bersama Timbul
Sinaga 1.300 hektar terdiri dari penanaman seluas 278 hektar, pembibitan empat
hektar, dan land kliring seluas 50 hektar.
Atas tuntutan JPU
tersebut, terdakwa M. Puding melalui Pengacaranya Wilson Sianturi akan ajukan
pembelaan tertulis, dan dilaksanakan dalam sidang lanjutan, Selasa tanggal 17
September 2019. “Kita ajukan pembelaan tertulis, karena tuntutan tidak
sesuai dengan yang diharapkan,” ucap Wilson Sianturi. (alh/OL)