SAMPIT – Jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur kembali
menyita puluhan ribu obat tanpa izin edar di sebuah rumah di Jalan Batu Suli,
Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Selasa
(10/9).
Dalam kasus itu, petugas
mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RU yang diduga telah
mengedarkan obat tanpa izin edar yang dijual kepada masyarakat setempat.
“RU sudah diamankan untuk pemeriksaan
lebih lanjut. Penangkapan terhadap perempuan itu berawal dari adanya laporan
warga yang mengetahui pelaku telah menjual obat-obatan tanpa izin edar,”
kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (11/9).
Dari hasil penggeledahan di
kediaman tersangka RU, polisi menemukan puluhan ribu obat pabrikan maupun
tradisional. Seluruhnya tidak ada izin edar.
“Totalnya ada sekitar
23 ribu bungkus obat yang diamankan. Ada juga yang dikemas dalam botol,
untuk detailnya nanti akan disampaikan saat rilis,” kata Romel, kemarin.
Dijelaskannya, saat ini tersangka
masih diperiksa polisi untuk mengungkap asal usul obat-obatan itu. “Saat ini
pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di satreskoba,” ungkapnya.
Kapolres mengingatkan, agar warga
jangan mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Selain melanggar
aturan, khasiat dari obat itu juga belum bisa dipastikan keamanannya.
“Ada konsekuensi hukum bagi
pengedar obat-obatan ilegal ini. Masyarakat juga jangan terpengaruh dengan obat
tanpa izin edar, karena itu tidak bisa dipastikan khasiatnya,” tegasnya.
Rommel memastikan, jajaran Polres
Kotim akan terus mengembangkan kasus peredaran obat dan jamu atau sejenisnya,
yang tidak memiliki izin edar. “Kalau mengedarkan obat-obatan tanpa izin
edar, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1
miliar,” pungkasnya. (sli/ens/ctk/nto)