PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Polresta Palangka Raya melakukan rekonstruksi kasus percobaan pembobolan ATM Bank Kalteng yang terjadi di Jalan Rajawali, Selasa (5/7/2022) lalu. Dalam adegan rekonstruksi tersebut, pelaku CD (29), dihadirkan dalam kasus tersebut dengan memperagakan 13 adegan saat pelaku melakukan aksinya.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, rekonstruksi pada kali ini yakni untuk mengetahui bagaimana awal mula aksi pelaku yang melakukan percobaan pembobolan ATM Bank Kalteng.
“Mulai dari korban datang, mengamati sekeliling, mematikan kamera CCTV, hingga melakukan aksi pembobolan ATM tersebut diperagakan oleh pelaku yang mana peragaan aksi tersebut ada 13 adegan,” ucapanya.
Tidak hanya itu saat pelaku gagal membawa uang dari mesin ATM tersebut, ternyata korban ini melakukan aksi juga di sebuah rumah milik tetangganya di sebelah rumah dengan mengambil satu buah televisi.
“Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Reporter: Syahyudi
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Polresta Palangka Raya melakukan rekonstruksi kasus percobaan pembobolan ATM Bank Kalteng yang terjadi di Jalan Rajawali, Selasa (5/7/2022) lalu. Dalam adegan rekonstruksi tersebut, pelaku CD (29), dihadirkan dalam kasus tersebut dengan memperagakan 13 adegan saat pelaku melakukan aksinya.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, rekonstruksi pada kali ini yakni untuk mengetahui bagaimana awal mula aksi pelaku yang melakukan percobaan pembobolan ATM Bank Kalteng.
“Mulai dari korban datang, mengamati sekeliling, mematikan kamera CCTV, hingga melakukan aksi pembobolan ATM tersebut diperagakan oleh pelaku yang mana peragaan aksi tersebut ada 13 adegan,” ucapanya.
Tidak hanya itu saat pelaku gagal membawa uang dari mesin ATM tersebut, ternyata korban ini melakukan aksi juga di sebuah rumah milik tetangganya di sebelah rumah dengan mengambil satu buah televisi.
“Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Reporter: Syahyudi