PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Rumah tahanan negara (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakat (Lapas), telah kerap kali terjadi. Bahkan tak jarang, peredaran narkotika itu justru dilakukan seorang narapida dari balik penjara.
Sebagai upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungan rutan tersebut, pihak Rumah Tahanan Negara Klas IIA Palangka Raya menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah.
Senin (12/7/2021), Kepala Rutan Klas IIA Palangka Raya Suwarto, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Erikjon, dan Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Palangka Raya Meldy, mendatangi Kantor BNN Provinsi Kalteng guna berkoordinasi mengenai upaya P4GN.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol. Edi Swasono menyampaikan, pihaknya sebagai salah satu instansi yang tugas utamanya di bidang penanganan kejahatan narkoba, akan mendukung penuh pihak Rutan melawan peredaran gelap dan kejahatan barang haram tersebut.
"Tentunya ini merupakan komitmen kita bersama untuk secara konsisten menjalankan P4GN, dimana hal sudah ada edukasinya yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2020, dalam penanggung peredaran gelap narkoba," ucapnya.
Sementara itu Kepala Rutan Palangka Raya Suwarto mengatakan, pihaknya berharap koordinasi tersebut dapat memutus rantai penyebaran narkoba di lingkungan rutan.
"Semoga ke depannya bisa berjalan dengan lebih baik dan lebih lancar. Intinya semoga tidak ada terjadi gangguan peredaran narkoba di Rutan Palangka Raya ini," ujarnya.