KUALA
KURUN, PROKALTENG.CO
– Seorang pria berinisial IA (25) tak berkutik saat diringkus kepolisian. Ia
ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Manuhing lantaran telah
menyetubuhi dan membawa gadis dibawah umur yang masih berusia 14 tahun.
Sebut saja Bunga (nama samaran), ia dibawa
kabur oleh pria tersebut dari Palangka Raya menuju Kecamatan Manuhing,
Kabupaten Gunung Mas, Sabtu (5/12). Sementara untuk penangkapan yang dilakukan
jajaran kepolisian dilakukan usai orang tua korban melapor usai anaknya
disetubuhi pelaku.
Korban menceritakan kepada orang tuanya telah
disetubuhi pelaku di sebuah barak di perusahaan, Manuhing pada hari Minggu
(6/12).
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui
Kapolsek Manuhing Ipda Juwito saat dikonfirmasi Prokalteng.co, Jumat (11/12),
menyebutkan telah menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur
tersebut.
“Jadi orang tua korban merasa keberatan
dengan apa yang dilakukan pelaku kepada anaknya sehingga melaporkan peristiwa
itu ke Mapolsek Manuhing,” beber Kapolsek.
Berbekal laporan dari orang tua korban,
kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap
pelaku di kediamannya, Rabu (9/12).
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek
Manuhing. IA hanya bisa meringkuk di ruang tahanan karena ulahnya. Selain
mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti berupa celana dalam
yang dipakai korban dan pelaku waktu itu.
“Selanjutnya
akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan
perbuatannya,” pungkas Juwito.