SAMPIT – Entah apa yang ada dibenak
Isbandi (43) yang tega mencabuli anak di bawah umur WA (14). Mirisnya lagi, gaadis belia yang dicabuli itu tak lain adalah anak tirinya
sendiri.
Isbandi nekat melakukan perbuatan
bejatnya di Jalan HM Arsyad Km 36, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim pada
Rabu (6/11) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kini pria cabul ini sudah diamankan pihak kepolisian
dan akan mempertanggung jawabkan perilaku cabulnya.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui
Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono membenarkan kejadian tersebut. “Benar Isbandi
melakukan tindakan asusila kepada WA (14),” jelasnya kepada Kalteng Pos,
Minggu (10/11).
Dirinya menambahkan kejadian pilu ini terjadi saat
tersangka mengajak korban ke Sampit untuk mengambil besi bubut, Kemudian dalam
perjalanan terlapor menghentikan sepeda motornya dan mengajak korban melakukan hubungan
badan layaknya suami istri, namun ditolak korban.
“Tak menyerah, pelaku tetap memaksa korban sambil
mengancam akan membunuh korban dan membawa korban menuju ke TKP,†katannya.
Setelah melakukan perbuatan tersebut terlapor
bersama korban melanjutkan perjalanan ke Sampit. Pada saat kembali ke samuda
terlapor mengulangi perbuatannya lagi di TKP yang sama.
Atas kejadian tersebut terlapor barsama barang bukti
diamankan untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan
adalah satu lembar celana panjang warna coklat tua, satu lembar kaos lengan
panjang warna biru putih, dan satu lembar celana dalam warna creem.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku ini yakni
Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Momor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan
anak,” pungkasnya. (rif/uni/nto)