25.4 C
Jakarta
Sunday, May 25, 2025

Penuturan Saksi! Ini Rincian Uang Dikeluarkan untuk Keperluan “Pinggir Air”

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi Supervisor Kas PDAM Kapuas M Ismail  Zulkaido pada sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (10/10).

Majelis hakim mempertanyakan keterangan saksi Ismail di penyidik. Bahwa saksi apakah punya buku catatan mengenai pengeluaran uang untuk keperluan “pinggir air” atau pemberian uang kepada saudara ben Brahim tapi kemudian dimusnahkan.

“Ya yang mulia, sepengetahuan Agus Cahyono juga. Jadi setiap pengeluaran beliau (Agus) harus mengetahuinya,” ujarnya.

Saksi pun menjelaskan, istilah “pinggir air” merupakan istilah dari Agus Cahyono. Namun demikian, ia menjelaskan “pinggir air” yakni rumah jabatan bupati yang berada di pinggir air. Saksi menjelaskan istilah “pinggir air dipakai oleh Agus. Agus Cahyono diketahui Mantan Direktur PDAM Kapuas.

Saksi Ismail membenarkan bahwa dirinya mengaku sering berkomunikasi dengan Agus Cahyono secara langsung ataupun melalui telepon. Saksi sejak awal tahun 2019 Agus sering menyuruh dirinya untuk menyiapkan uang untuk keperluan “pinggir air”. Begitu pun Nunik juga diakui saksi juga sering menyuruh saksi untuk menyiapkan uang.

“Langsung kan, diperintahkan dari pak Agus Cahyono juga,” jawab saksi sembari mengiyakan juga lewat telpon.

Saksi membenarkan bahwa dirinya mengaku sering berkomunikasi dengan Agus Cahyono secara langsung ataupun melalui telepon. Saksi menceritakan, sejak awal tahun 2019 Agus sering menyuruh dirinya untuk menyiapkan uang untuk keperluan “pinggir air”. Begitu pun Nunik juga diakui saksi juga sering menyuruh saksi untuk menyiapkan uang.

“Langsung kan, diperintahkan dari pak Agus Cahyono juga,” jawab saksi sembari mengiyakan juga lewat telpon.

Saksi membenarkan pemberian tanggal 22 Januari 2019 yang bermula dari Nunik menghubungi dirinya agar Zulkaido mengantarkan cek rekening PDAM Kapuas rumahnya untuk ditandatangani Nunik dan Agus.Kemudian, tak lama Nunik mengambil cek senilai Rp70 juta.

Baca Juga :  Hakim Peringatkan ‘Sumpah Palsu’ ke Mantan Direktur PDAM Kapuas

Dan saksi mengantarkan uang sekitar 70 juta tersebut ke Nunik di rumahnya. Nunik menginformasikan kepada saksi Ismail uang tersebut digunakan untuk keperluan “pinggir air”.

Dia juga membenarkan, pada 29 Januari 2019 Nunik menghubungi saksi Ismail agar menyiapkan uang Rp 35 juta untuk keperluan “pinggir air”. Atas perintah tersebut, saksi menemui Agus Cahyono untuk meminta tandatangan cek. Setelah itu dirinya ke bank untuk mencairkan sebesar Rp. 35 juta dan kembali ke kantor PDAM. Kemudian Heri Wibowo datang ke ruangan saksi untuk mengambil uang sebesar 35 juta.

Saksi pun membenarkan, pada 22 Februari 2019 Nunik menghubungi dirinya meminta kepada saksi Ismail untuk menyiapkan uang Rp 30 juta untuk keperluan serangan fajar kampanye Ary Egahni. Salah satunya yakni pembelian minyak goreng.

Nunik menyampaikan uang akan diambil oleh Heri Wibowo.Atas perintah tersebut, saksi mencairkan uang sebesar 30 juta dan Heri mengambil uang tersebut ke ruangan saksi

Kemudian saksi Ismail pun membenarkan tanggal 6 Maret 2019 Agus Cahyono memanggil dirinya dan Nunik untuk ke ruangan Agus. Pada saat itu, Agus memerintahkan saksi dan Nunik untuk menyiapkan sejumlah Rp500 juta untuk keperluan “pinggir air”.

Atas perintah tersebut, Ismail dan Nunik mencairkan uang sekitar Rp 300 juta di bank. Uang tersebut saksi Ismail antarkan ke Heri Wibowo di rujab PDAM Kapuas. Kemudian saksi pun membenarkan pada tanggal 12 Maret 2019 dirinya mencairkan uang sekitar Rp 200 juta di bank dan uangnya diantarkan ke Heri Wibowo di Rujab PDAM.

Baca Juga :  Hari Ini Tim Teknis Kasus Novel Mulai Bekerja

Kemudian saksi Ismail pun juga membenarkan, pada tanggal 18 Maret 2019, Agus memanggil dirinya dan Nunik untuk menyiapkan uang sebesar Rp.500 juta untuk keperluan Ary Egahni. Atas perintah tersebut, dirinya dan Nunik mencairkan uang sebesar Rp. 500 juta. Uang tersebut diserahkan ke Agus Cahyono di ruangan kerja Agus Cahyono.

Lebih lanjut lagi, saksi Ismail membenarkan pada 24 Maret 2019, Nunik memerintahkan saksi untuk menyiapkan uang sebesar Rp 22 juta untuk keperluan “pinggir air”. Nunik memerintahkan Ismail untuk mengantarkan uang tersebut ke Agus Cahyono di rumahnya. Ismail menyerahkan uang Rp 22 juta langsung ke rumah Agus.

Saksi Ismail membenarkan pada 1 Januari 2019, Nunik memerintahkan dirinya untuk menyiapkan uang sebesar Rp 55 juta untuk keperluan “pinggir air” . Atas perintah tersebut, saksi Ismail mencairkan uang Rp 55 juta di bank dan diserahkan ke Agus di ruangan kantor.

Dia pun mengakui uang untuk keperluan “pinggir air” berasal dari dana kas PDAM Kapuas yang disimpan di bank.

Menanggapi keterangan tersebut, Ben bertanya-tanya mengenai terkait istilah “pinggir air”. Dia beranggapan rumah pinggir air itu banyak sekali.“Rumah pak kapolres di pinggir air. Rumah kepala bea cukai di pinggir air, rumah haji anang, terus amat dan lain-lain semuia di pinggir sungai yang mana yang benar ini,” bebernya.

Sedangkan Ary membantah semua keterangan saksi. Ia menganggap keterangan itu fitnah.“Saya membantah semuanya, bahwa ini fitnah. Keterangan saudara saksi memang dirangkai-rangkai untuk menjerumuskan dan menghancurkan diri saya, keluarga saya, masa depan saya,” bebernya. (hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi Supervisor Kas PDAM Kapuas M Ismail  Zulkaido pada sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (10/10).

Majelis hakim mempertanyakan keterangan saksi Ismail di penyidik. Bahwa saksi apakah punya buku catatan mengenai pengeluaran uang untuk keperluan “pinggir air” atau pemberian uang kepada saudara ben Brahim tapi kemudian dimusnahkan.

“Ya yang mulia, sepengetahuan Agus Cahyono juga. Jadi setiap pengeluaran beliau (Agus) harus mengetahuinya,” ujarnya.

Saksi pun menjelaskan, istilah “pinggir air” merupakan istilah dari Agus Cahyono. Namun demikian, ia menjelaskan “pinggir air” yakni rumah jabatan bupati yang berada di pinggir air. Saksi menjelaskan istilah “pinggir air dipakai oleh Agus. Agus Cahyono diketahui Mantan Direktur PDAM Kapuas.

Saksi Ismail membenarkan bahwa dirinya mengaku sering berkomunikasi dengan Agus Cahyono secara langsung ataupun melalui telepon. Saksi sejak awal tahun 2019 Agus sering menyuruh dirinya untuk menyiapkan uang untuk keperluan “pinggir air”. Begitu pun Nunik juga diakui saksi juga sering menyuruh saksi untuk menyiapkan uang.

“Langsung kan, diperintahkan dari pak Agus Cahyono juga,” jawab saksi sembari mengiyakan juga lewat telpon.

Saksi membenarkan bahwa dirinya mengaku sering berkomunikasi dengan Agus Cahyono secara langsung ataupun melalui telepon. Saksi menceritakan, sejak awal tahun 2019 Agus sering menyuruh dirinya untuk menyiapkan uang untuk keperluan “pinggir air”. Begitu pun Nunik juga diakui saksi juga sering menyuruh saksi untuk menyiapkan uang.

“Langsung kan, diperintahkan dari pak Agus Cahyono juga,” jawab saksi sembari mengiyakan juga lewat telpon.

Saksi membenarkan pemberian tanggal 22 Januari 2019 yang bermula dari Nunik menghubungi dirinya agar Zulkaido mengantarkan cek rekening PDAM Kapuas rumahnya untuk ditandatangani Nunik dan Agus.Kemudian, tak lama Nunik mengambil cek senilai Rp70 juta.

Baca Juga :  Hakim Peringatkan ‘Sumpah Palsu’ ke Mantan Direktur PDAM Kapuas

Dan saksi mengantarkan uang sekitar 70 juta tersebut ke Nunik di rumahnya. Nunik menginformasikan kepada saksi Ismail uang tersebut digunakan untuk keperluan “pinggir air”.

Dia juga membenarkan, pada 29 Januari 2019 Nunik menghubungi saksi Ismail agar menyiapkan uang Rp 35 juta untuk keperluan “pinggir air”. Atas perintah tersebut, saksi menemui Agus Cahyono untuk meminta tandatangan cek. Setelah itu dirinya ke bank untuk mencairkan sebesar Rp. 35 juta dan kembali ke kantor PDAM. Kemudian Heri Wibowo datang ke ruangan saksi untuk mengambil uang sebesar 35 juta.

Saksi pun membenarkan, pada 22 Februari 2019 Nunik menghubungi dirinya meminta kepada saksi Ismail untuk menyiapkan uang Rp 30 juta untuk keperluan serangan fajar kampanye Ary Egahni. Salah satunya yakni pembelian minyak goreng.

Nunik menyampaikan uang akan diambil oleh Heri Wibowo.Atas perintah tersebut, saksi mencairkan uang sebesar 30 juta dan Heri mengambil uang tersebut ke ruangan saksi

Kemudian saksi Ismail pun membenarkan tanggal 6 Maret 2019 Agus Cahyono memanggil dirinya dan Nunik untuk ke ruangan Agus. Pada saat itu, Agus memerintahkan saksi dan Nunik untuk menyiapkan sejumlah Rp500 juta untuk keperluan “pinggir air”.

Atas perintah tersebut, Ismail dan Nunik mencairkan uang sekitar Rp 300 juta di bank. Uang tersebut saksi Ismail antarkan ke Heri Wibowo di rujab PDAM Kapuas. Kemudian saksi pun membenarkan pada tanggal 12 Maret 2019 dirinya mencairkan uang sekitar Rp 200 juta di bank dan uangnya diantarkan ke Heri Wibowo di Rujab PDAM.

Baca Juga :  Hari Ini Tim Teknis Kasus Novel Mulai Bekerja

Kemudian saksi Ismail pun juga membenarkan, pada tanggal 18 Maret 2019, Agus memanggil dirinya dan Nunik untuk menyiapkan uang sebesar Rp.500 juta untuk keperluan Ary Egahni. Atas perintah tersebut, dirinya dan Nunik mencairkan uang sebesar Rp. 500 juta. Uang tersebut diserahkan ke Agus Cahyono di ruangan kerja Agus Cahyono.

Lebih lanjut lagi, saksi Ismail membenarkan pada 24 Maret 2019, Nunik memerintahkan saksi untuk menyiapkan uang sebesar Rp 22 juta untuk keperluan “pinggir air”. Nunik memerintahkan Ismail untuk mengantarkan uang tersebut ke Agus Cahyono di rumahnya. Ismail menyerahkan uang Rp 22 juta langsung ke rumah Agus.

Saksi Ismail membenarkan pada 1 Januari 2019, Nunik memerintahkan dirinya untuk menyiapkan uang sebesar Rp 55 juta untuk keperluan “pinggir air” . Atas perintah tersebut, saksi Ismail mencairkan uang Rp 55 juta di bank dan diserahkan ke Agus di ruangan kantor.

Dia pun mengakui uang untuk keperluan “pinggir air” berasal dari dana kas PDAM Kapuas yang disimpan di bank.

Menanggapi keterangan tersebut, Ben bertanya-tanya mengenai terkait istilah “pinggir air”. Dia beranggapan rumah pinggir air itu banyak sekali.“Rumah pak kapolres di pinggir air. Rumah kepala bea cukai di pinggir air, rumah haji anang, terus amat dan lain-lain semuia di pinggir sungai yang mana yang benar ini,” bebernya.

Sedangkan Ary membantah semua keterangan saksi. Ia menganggap keterangan itu fitnah.“Saya membantah semuanya, bahwa ini fitnah. Keterangan saudara saksi memang dirangkai-rangkai untuk menjerumuskan dan menghancurkan diri saya, keluarga saya, masa depan saya,” bebernya. (hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru