PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Tiga tersangka pengedar narkoba berhasil di amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng berikut barang bukti narkoba seberat 236 gram.
Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Nono Wardoyo mengungkapkan, kali ini personel Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali berhasil mengagalkan pelaku peredaran gelap narkoba dengan mengamankan 3 pelaku di lokasi yang berbeda.
"Adapun dari TKP tersebut, kami membekuk tiga pelaku yang berinisial AM (47), MS (45) dan AW (29). Yang mana tersangka AM dilakukan penangkapan pada tanggal (30/9/21) pukul 20.00 WIB di pinggir Bundaran Desmon Ali Jalan Muchran Ali Gang At – Tarbiyah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim," ucap Nono, Senin (11/10/2021) di Mapolda Kalteng.
Selanjutnya personel melakukan penangkapan kedua terhadap tersangka MS yang dilakukan (3/10/21) pukul 18.00 WIB di Komplek Perum Betang Blok K No.141, Jalan Yogjakarta, Kota Palangka Raya.
"Saat penangkapan MS, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AW yang sedang membawa sabu pesanan MS dari Kota Banjarmasin ke Kota Palangka Raya di pinggir Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, pukul 23.00 WIB," ujarnya.
Hasil dari penangkapan di tiga TKP tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 232 paket dengan berat bersih 236,04 gram, 5 buah handphone, 2 buah timbangan sabu, uang tunai Rp.1.800.000, dan 3 buah kartu ATM serta 2 bandel plastik klip.
"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat," lanjutnya.
Adapun para pelaku menurutnya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar," tutupnya.