MUARA TEWEH-Polres Barito Utara (Batara)
melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) kejahatan obat terlarang
narkotika jenis sabu seberat 11 gram di aula Anggrawina Jagratara, Jumat
(10/7).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan
narkotika ini dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Batara Sugianto Panala Putra
bersama Kapolres AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK serta unsur forkopimda setempat.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan
dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur dengan bahan kimia,
kemudian dibuang di sekitar Polres setempat.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Batararito
Utara Sugianto Panala Putra yang juga Ketua BNK Barito Utara memberikan
apresiasi kepada pihak Polres Barito Utara yang telah melakukan berbagai upaya
baik melalui pencegahan maupun tindakan. Wabup Sugianto Panala Putra berharap
ke depan peredaran narkotika, obat terlarang, dan tindak kejahatan lainnya
dapat dicegah di wilayah Kabupaten Batara.
“Pencegahan akan lebih maksimal dengan partisipasi
masyarakat untuk bersinergi dalam meminimalkan kejahatan. Dengan melaporkan
kepada pihak yang berwajib bila ada peredaran narkoba di sekitar
lingkungannya,” ungkap Wabup Sugianto.
Wabup mengatakan, Pemkab Batara menyampaikan
ucapan terima kasih atas kerja keras yang dilakukan pihak kepolisian dalam
memberantas peredaran barang haram tersebut. Dampaknya sangat merugikan dan
merusak generasi muda harapan bangsa khususnya di Batara.
Sementara itu, Kapolres Barito Utara AKBP Dodo
Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Narkoba AKP Slameto menambahkan barang bukti (barbuk)
sabu-sabu yang dimusnahkan ini berat bersih sebanyak 11 gram dari tiga orang
tersangka yang sudah diamankan.