26.2 C
Jakarta
Sunday, May 11, 2025

BNN Kalteng Amankan 6 Orang dan 1,6 Kilogram Sabu-sabu

PALANGKA RAYA โ€“ Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan
Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu
dengan total berat sekitar
1,6 kilogram. Sabu-sabu itu
diamankan
dari 3 lokasi.

Kepala BNN Kalteng, Brigjen Pol
Lilik Heri Setiadi mengatakan, 1,6 kilogram sabu
itu diamankan dari 6 orang pelaku, masing-masing di Kabupaten Seruyan dan Kota
Palangka Raya.

Penangkapan pertama dilakukan
pada tanggal 30 Juni 2019 sekitar pukul 00.15 WIB di Kelurahan Selunuk,
Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

โ€œDari TKP pertama ini kami berhasil mengamankan 2
orang tersangka perempuan cantik
yaitu YA (29) dan MA (22)
,โ€ kata Lilik, Kamis (11/7/2019).

(Baca juga: 1
Kilogram Sabu Lolos Pemeriksaan di Tiga Bandara, Begini Modusnya
)

Baca Juga :  Sosialisasi Covid-19, Polisi Malah Temukan Belasan Pemain Judi Kartu d

Kedua tersangka dari Pontianak dengan
barang bukti sabu sekitar 511 Gram dan narkoba juga diperoleh dari Pontianak
yang rencananya akan
diedarkan di Sampit Kabupaten
Kotawaringin Timur
.

โ€œSatu orang masuk daftar
pencarian orang atau DPO. Sama perempuan
juga, warga Sampit yang menjadi pemesan,โ€
ungkapnya.

Kemudian penangkapan kedua dilakukan pada 6 Juli 2019 sekitar 20.40
WIB di Terminal Kedatangan Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya. Petugas BNN mengamankan 3 orang
tersangka, yakni HA (29), SL (30) dan AS (30).

(Baca juga: IRT
Dicegat di Jembatan Kalahien
)

โ€œHA dan SL adalah suami-istri,
warga Kecamatan Pahandut Kota
Palangka Raya. Sedangkan AS dari Kecamatan Nisam,
Aceh Utara. Dari ketiga tersangka
diamankan b
arang bukti berupa
8 bungkusan berisi
sabu total seberat sekitar 1 kilogram. Jaringan ini berasal dari Aceh, tetapi dikendalikan
oleh AE seorang narapidana Lapas narkoba
Kasongan,โ€ beber Lilik.

Baca Juga :  Jelas Bikin Resah! Onani dan Melempari Batu, Pria Ini Harus Dibekuk Po

Selanjutnya 9 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali mengamankan seseorang berinisial
CK (39),
di wilayah Kecamatan
Sebangau, Kota Palangka Raya. Dari
tangan CK ditemukan
barang bukti sekitar 100 gram sabu.

โ€œCK ini beralamat di Kota
Palangka Raya. Untuk jaringannya dari Banjarmasin. CK ini mengambil barang dari
Banjarmasin atas perintah FA seorang napidana di Lapas Palangka Raya,โ€
ucapnya. (atm/nto)

PALANGKA RAYA โ€“ Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan
Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu
dengan total berat sekitar
1,6 kilogram. Sabu-sabu itu
diamankan
dari 3 lokasi.

Kepala BNN Kalteng, Brigjen Pol
Lilik Heri Setiadi mengatakan, 1,6 kilogram sabu
itu diamankan dari 6 orang pelaku, masing-masing di Kabupaten Seruyan dan Kota
Palangka Raya.

Penangkapan pertama dilakukan
pada tanggal 30 Juni 2019 sekitar pukul 00.15 WIB di Kelurahan Selunuk,
Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

โ€œDari TKP pertama ini kami berhasil mengamankan 2
orang tersangka perempuan cantik
yaitu YA (29) dan MA (22)
,โ€ kata Lilik, Kamis (11/7/2019).

(Baca juga: 1
Kilogram Sabu Lolos Pemeriksaan di Tiga Bandara, Begini Modusnya
)

Baca Juga :  Sosialisasi Covid-19, Polisi Malah Temukan Belasan Pemain Judi Kartu d

Kedua tersangka dari Pontianak dengan
barang bukti sabu sekitar 511 Gram dan narkoba juga diperoleh dari Pontianak
yang rencananya akan
diedarkan di Sampit Kabupaten
Kotawaringin Timur
.

โ€œSatu orang masuk daftar
pencarian orang atau DPO. Sama perempuan
juga, warga Sampit yang menjadi pemesan,โ€
ungkapnya.

Kemudian penangkapan kedua dilakukan pada 6 Juli 2019 sekitar 20.40
WIB di Terminal Kedatangan Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya. Petugas BNN mengamankan 3 orang
tersangka, yakni HA (29), SL (30) dan AS (30).

(Baca juga: IRT
Dicegat di Jembatan Kalahien
)

โ€œHA dan SL adalah suami-istri,
warga Kecamatan Pahandut Kota
Palangka Raya. Sedangkan AS dari Kecamatan Nisam,
Aceh Utara. Dari ketiga tersangka
diamankan b
arang bukti berupa
8 bungkusan berisi
sabu total seberat sekitar 1 kilogram. Jaringan ini berasal dari Aceh, tetapi dikendalikan
oleh AE seorang narapidana Lapas narkoba
Kasongan,โ€ beber Lilik.

Baca Juga :  Jelas Bikin Resah! Onani dan Melempari Batu, Pria Ini Harus Dibekuk Po

Selanjutnya 9 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali mengamankan seseorang berinisial
CK (39),
di wilayah Kecamatan
Sebangau, Kota Palangka Raya. Dari
tangan CK ditemukan
barang bukti sekitar 100 gram sabu.

โ€œCK ini beralamat di Kota
Palangka Raya. Untuk jaringannya dari Banjarmasin. CK ini mengambil barang dari
Banjarmasin atas perintah FA seorang napidana di Lapas Palangka Raya,โ€
ucapnya. (atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru