27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

BNN Kalteng Amankan 6 Orang dan 1,6 Kilogram Sabu-sabu

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan
Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu
dengan total berat sekitar
1,6 kilogram. Sabu-sabu itu
diamankan
dari 3 lokasi.

Kepala BNN Kalteng, Brigjen Pol
Lilik Heri Setiadi mengatakan, 1,6 kilogram sabu
itu diamankan dari 6 orang pelaku, masing-masing di Kabupaten Seruyan dan Kota
Palangka Raya.

Penangkapan pertama dilakukan
pada tanggal 30 Juni 2019 sekitar pukul 00.15 WIB di Kelurahan Selunuk,
Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

“Dari TKP pertama ini kami berhasil mengamankan 2
orang tersangka perempuan cantik
yaitu YA (29) dan MA (22)
,” kata Lilik, Kamis (11/7/2019).

(Baca juga: 1
Kilogram Sabu Lolos Pemeriksaan di Tiga Bandara, Begini Modusnya
)

Baca Juga :  Sosialisasi Covid-19, Polisi Malah Temukan Belasan Pemain Judi Kartu d

Kedua tersangka dari Pontianak dengan
barang bukti sabu sekitar 511 Gram dan narkoba juga diperoleh dari Pontianak
yang rencananya akan
diedarkan di Sampit Kabupaten
Kotawaringin Timur
.

“Satu orang masuk daftar
pencarian orang atau DPO. Sama perempuan
juga, warga Sampit yang menjadi pemesan,”
ungkapnya.

Kemudian penangkapan kedua dilakukan pada 6 Juli 2019 sekitar 20.40
WIB di Terminal Kedatangan Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya. Petugas BNN mengamankan 3 orang
tersangka, yakni HA (29), SL (30) dan AS (30).

(Baca juga: IRT
Dicegat di Jembatan Kalahien
)

“HA dan SL adalah suami-istri,
warga Kecamatan Pahandut Kota
Palangka Raya. Sedangkan AS dari Kecamatan Nisam,
Aceh Utara. Dari ketiga tersangka
diamankan b
arang bukti berupa
8 bungkusan berisi
sabu total seberat sekitar 1 kilogram. Jaringan ini berasal dari Aceh, tetapi dikendalikan
oleh AE seorang narapidana Lapas narkoba
Kasongan,” beber Lilik.

Baca Juga :  Jelas Bikin Resah! Onani dan Melempari Batu, Pria Ini Harus Dibekuk Po

Selanjutnya 9 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali mengamankan seseorang berinisial
CK (39),
di wilayah Kecamatan
Sebangau, Kota Palangka Raya. Dari
tangan CK ditemukan
barang bukti sekitar 100 gram sabu.

“CK ini beralamat di Kota
Palangka Raya. Untuk jaringannya dari Banjarmasin. CK ini mengambil barang dari
Banjarmasin atas perintah FA seorang napidana di Lapas Palangka Raya,”
ucapnya. (atm/nto)

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan
Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu
dengan total berat sekitar
1,6 kilogram. Sabu-sabu itu
diamankan
dari 3 lokasi.

Kepala BNN Kalteng, Brigjen Pol
Lilik Heri Setiadi mengatakan, 1,6 kilogram sabu
itu diamankan dari 6 orang pelaku, masing-masing di Kabupaten Seruyan dan Kota
Palangka Raya.

Penangkapan pertama dilakukan
pada tanggal 30 Juni 2019 sekitar pukul 00.15 WIB di Kelurahan Selunuk,
Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

“Dari TKP pertama ini kami berhasil mengamankan 2
orang tersangka perempuan cantik
yaitu YA (29) dan MA (22)
,” kata Lilik, Kamis (11/7/2019).

(Baca juga: 1
Kilogram Sabu Lolos Pemeriksaan di Tiga Bandara, Begini Modusnya
)

Baca Juga :  Sosialisasi Covid-19, Polisi Malah Temukan Belasan Pemain Judi Kartu d

Kedua tersangka dari Pontianak dengan
barang bukti sabu sekitar 511 Gram dan narkoba juga diperoleh dari Pontianak
yang rencananya akan
diedarkan di Sampit Kabupaten
Kotawaringin Timur
.

“Satu orang masuk daftar
pencarian orang atau DPO. Sama perempuan
juga, warga Sampit yang menjadi pemesan,”
ungkapnya.

Kemudian penangkapan kedua dilakukan pada 6 Juli 2019 sekitar 20.40
WIB di Terminal Kedatangan Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya. Petugas BNN mengamankan 3 orang
tersangka, yakni HA (29), SL (30) dan AS (30).

(Baca juga: IRT
Dicegat di Jembatan Kalahien
)

“HA dan SL adalah suami-istri,
warga Kecamatan Pahandut Kota
Palangka Raya. Sedangkan AS dari Kecamatan Nisam,
Aceh Utara. Dari ketiga tersangka
diamankan b
arang bukti berupa
8 bungkusan berisi
sabu total seberat sekitar 1 kilogram. Jaringan ini berasal dari Aceh, tetapi dikendalikan
oleh AE seorang narapidana Lapas narkoba
Kasongan,” beber Lilik.

Baca Juga :  Jelas Bikin Resah! Onani dan Melempari Batu, Pria Ini Harus Dibekuk Po

Selanjutnya 9 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali mengamankan seseorang berinisial
CK (39),
di wilayah Kecamatan
Sebangau, Kota Palangka Raya. Dari
tangan CK ditemukan
barang bukti sekitar 100 gram sabu.

“CK ini beralamat di Kota
Palangka Raya. Untuk jaringannya dari Banjarmasin. CK ini mengambil barang dari
Banjarmasin atas perintah FA seorang napidana di Lapas Palangka Raya,”
ucapnya. (atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru