Site icon Prokalteng

Bakar 1 Kapling Lahan, Kakek 74 Tahun Terancam Dipenjara 12 Tahun

bakar-1-kapling-lahan-kakek-74-tahun-terancam-dipenjara-12-tahun

SAMPIT – Polsek Ketapang telah mengamankan seorang kakek karena
membakar lahannya di Jalan HM Arsyad Km 2,5, Sampit. Kakek berinisial AN (74)
itu adalah warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur,
Selasa (9/7/2019).

Penangkapan AN dilakukan ketika
Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Ketapang memadamkan
kebakaran lahan di Jalan HM Arsyad Km 2,5 Sampit. Tepatnya di depan kantor
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kotim.

Kebakaran itu sempat mengganggu arus
lalu lintas di ruas Jalan HM Arsyad. Karena kabut asap yang cukup tebal akibat
dari kebakaran di tepi jalan umum itu. Karena merasa terganggu, ada warga yang
lapor. Sehingga Satgas Karhutla Ketapang langsung menuju lokasi untuk melakukan
pemadaman.

Meski lahan yang terbakar hanya
skala kecil. Yakni kurang lebih 1 kapling tanah. Tapi sempat membuat panik
pengguna jalan saat melintasi jalan tersebut.

“Kami bersama jajaran Satgas
Karhutla Ketapang langsung ke lokasi untuk mengecek dan benar lahan tersebut
terbakar. Apalagi merambat pagar yang terbuat dari kayu ulin dan atap seng.
Jika tim (pemadam dari Satgas Karhutla) 
tidak datang maka kebakaran lahan tentu akan bertambah. Sebab lahan di
lokasi itu memang kering dan banyak rumput di belakangnya,” kata Kapolres Kotim
AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi,
Rabu (10/7).

Wiwin memperkirakan, lahan yang
terbakar itu kurang lebih ukuran 1 kapling tanah. Yaitu lebar 15 meter dan
panjang 20 meter. “Tidak membutuhkan waktu lama dalam melakukan pemadaman.
Sekitar 30 menit, api berhasil dipadamkan oleh tim. Dengan adanya kebersamaan
seperti ini masalah kebakaran hutan dan lahan akan bisa diatasi. Kebakaran
lahan ini akan kami selidiki, dan sudah kami pasang garis polisi. Kami belum
bisa memastikan penyebab kebakaran, apakah ada yang melakukan pembakaran atau
tidak. Ini masih didalami,” ungkapnya.

Setelah api dipadamkan, tim
Satgas Karhutla mendapat informasi, bahwa lahan itu dibakar oleh seorang kakek
berinisial AN. Petugas pun berhasil mengamankan kakek 74 tahun itu.

Alasan AN membakar lahan itu
untuk berkebun.

“AN melakukan pembakaran lahan
milik orang lain karena disewa. Diperkirakan ukurannya hanya 1 kapling tanah
saja. Akan tetapi, penyidik tidak melakukan penahanan. Sebab yang bersangkutan
sebagai kepala keluarga. Di  mana
keluarga butuh nafkah dan juga faktor usia. Statusnya kami tetapkan sebagai
tersangka,” ungkap Wiwin.

Pasal yang diterapkan kepada AN
adalah 187. Karena AN dengan sengaja melakukan pembakaran untuk kepentingan
pribadinya. Sehingga menyebabkan orang lain menjadi terganggu akibat asapnya.
Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara. Tentunya kami melihat pada
peraturan bupati terkait penguasaan lahan kurang dari satu hektare,” tegasnya.

Camat Mentawa Baru Ketapang
Sutimin minta masyarakat untuk tidak membakar lahan, baik untuk membuka lahan
atau berkebun. “Kita tidak mau daerah kita ini dipenuhi dengan asap. Apalagi
ini sudah masuk musim kemarau. Harus hati-hati lagi. Jangan membuang puntung
rokok sembarangan. Mari bersama-sama menjaga wilayah kita agar tidak terjadi
kebarakan lahan. Jika ada warga yang melihat kebakaran lahan di Ketapang ini
segera melaporkan ke pemerintah atau kepolisian agar dilakukan penanganan
secepatnya,” pintanya. (rif/ens/ctk/nto)

Exit mobile version