31.3 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

Kedapatan Membawa Sangkur, Cacam Jadi Penghuni Penjara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Berawal mula dari pertengkaran di
dalam rumah tangga, Sam’ ani,
warga Jalan Bukit Raya Induk, Kelurahan Palangka, akhirnya harus merasakan
mendekam di penjara. Pria yang
seharihari  dipanggil Cacam ini divonis bersalah oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya
karena kepemilikan senjata tajam jenis Sangkur.

“Menyatakan terdakwa Sam’ani
alias Cacam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan
pidana penjara selama satu tahun,”
kata Ketua Majelis Hakim Alfon dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan
Negeri Palangka Raya, Senin
(10/5).

Dalam putusan sidang yang digelar
secara daring ini,
majelis hakim PN Palangka Raya
yang menyidangkan perkara ini menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum
dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, bahwa Sam’ani terbukti
bersalah melakukan tindak pidana perihal 
membawa, menguasai dan menjual sesuatu senjata pemukul, senjata penikam
atau senjata penusuk jenis sangkur.

Baca Juga :  Kapolresta: Tidak Ada Ampun Bagi Pengedar Narkoba

Perbuatannya ini dianggap majelis
hakim telah melanggar peraturan undang undang sebagai mana  diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2
Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Vonis yang diputus majelis hakim ini sama dengan tuntutan dari
Jaksa Penuntut Umum, Imran Adiguna
yang dalam sidang pembaca tuntutan minggu sebelumnya juga meminta agar terdakwa
di vonis penjara selama satu tahun. Atas
putusan tersebut baik jaksa maupun Sam’ani dalam tanggapan diakhir persidangan menyatakan menerima
vonis tersebut.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Berawal mula dari pertengkaran di
dalam rumah tangga, Sam’ ani,
warga Jalan Bukit Raya Induk, Kelurahan Palangka, akhirnya harus merasakan
mendekam di penjara. Pria yang
seharihari  dipanggil Cacam ini divonis bersalah oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya
karena kepemilikan senjata tajam jenis Sangkur.

“Menyatakan terdakwa Sam’ani
alias Cacam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan
pidana penjara selama satu tahun,”
kata Ketua Majelis Hakim Alfon dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan
Negeri Palangka Raya, Senin
(10/5).

Dalam putusan sidang yang digelar
secara daring ini,
majelis hakim PN Palangka Raya
yang menyidangkan perkara ini menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum
dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, bahwa Sam’ani terbukti
bersalah melakukan tindak pidana perihal 
membawa, menguasai dan menjual sesuatu senjata pemukul, senjata penikam
atau senjata penusuk jenis sangkur.

Baca Juga :  Kapolresta: Tidak Ada Ampun Bagi Pengedar Narkoba

Perbuatannya ini dianggap majelis
hakim telah melanggar peraturan undang undang sebagai mana  diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2
Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Vonis yang diputus majelis hakim ini sama dengan tuntutan dari
Jaksa Penuntut Umum, Imran Adiguna
yang dalam sidang pembaca tuntutan minggu sebelumnya juga meminta agar terdakwa
di vonis penjara selama satu tahun. Atas
putusan tersebut baik jaksa maupun Sam’ani dalam tanggapan diakhir persidangan menyatakan menerima
vonis tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru