Site icon Prokalteng

Sabu 1,2 Kg Disita, Jaringan Narkoba Dalam Rutan Palangka Raya Terungkap

Sabu di Lapas Palangka Raya

Warga dan warga binaan yang terlibat dalam peredaran sabu. (Foto BNNP Kalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.

Petugas BNNP Kalteng menangkap seorang pria berinisial JND, warga Jalan Sapan Kota Palangka Raya, beserta barang bukti 1,2 kilogram sabu.

Setelah diperiksa, JND mengaku bahwa narkoba tersebut dipesan melalui komunikasi dengan seorang narapidana yang berada di dalam rutan.

“Awalnya, kami mengamankan seorang pria dengan barang bukti sabu-sabu. Setelah diselidiki lebih lanjut, kami menemukan bahwa barang tersebut dipesan dari dalam rutan,” kata Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, Kabid Berantas BNNP Kalteng, Jumat (10/1/2025).

Berkoordinasi dengan pihak rutan, BNNP Kalteng melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga binaan, yaitu SBD, PTK, RMN (perempuan), dan ALD yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.

Selain menangkap JND dan empat narapidana, petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya, FNN dan YKR, yang berperan sebagai kurir dan pemodal dalam transaksi narkoba ini. Jaringan ini, menurut BNNP Kalteng, dikendalikan oleh SBD, yang sudah beberapa tahun menjalankan peredaran sabu dari dalam rutan.

Dua kilogram sabu yang berhasil diselundupkan ke dalam rutan ini kemudian dibagi sesuai dengan pesanan. Sebagian barang bukti ditemukan disembunyikan di area kebun rutan, termasuk paket-paket sabu siap edar yang dikubur di tanah.

“Sabu-sabu tersebut disembunyikan di area kebun rutan. Kami sudah memeriksa semua pelaku yang terlibat, dan saat ini mereka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (jef)

Exit mobile version