Site icon Prokalteng

Polres Lamandau Tangkap Anggota Sindikat Pengedar Narkoba Lintas Provi

polres-lamandau-tangkap-anggota-sindikat-pengedar-narkoba-lintas-provi

NANGA BULIK Mengawali tahun 2020, jajaran
Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang
melewati Kabupaten Lamandau. Tak tanggung-tanggung, 3 tersangka berhasil
ditangkap selama sepekan terakhir dengan barang bukti (barbuk) sabu-sabu
seberat 62.49 gram.

Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun HP mengatakan,
pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka, yakni S (38) warga
Kecamatan Arut Selatan Kotawaringin Barat, H (34) warga Kecamatan Pontianak
Timur Kota Pontianak, Kalbar dan AT (35) warga Kecamatan Pangkalan Banteng,
Kotawaringin Barat. Ketiga tersangka ditangkap di tempat dan pada waktu
berbeda.

“Tersangka S kami tangkap di Jalan Trans Kalimantan,
tepatnya di KM 14 pada tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 00.20 WIB dini
hari. Dari tangan S, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus
plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,14 gram,” ujar Titis saat
menggelar press release di aula Joglo Mapolres setempat, Kamis (9/1).

Kemudian polisi terus melakukan pengembangan. Pada hari
yang sama yakni tanggal 7 Januari 2020, sekira pukul 01.30 WIB, petugas
berhasil menangkap pelaku kedua yakni berinsial H (34) di Jalan Lintas Trans
Kalimantan KM 04 Nanga Bulik. Saat itu, H menumpang travel dari Desa Nanga Tayap
menuju Pangkalan Banteng.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka
H terbukti membawa 12 bungkusan plastik klip berisi narkotika jenis Sabu
seberat 10,40 gram, uang tunai Rp1.020.000, satu Hp, dan tiga pipet kaca,”
ungkapnya.

Dari pengembangan Pelaku H, berhasil dibekuk
tersangka ketiga berinisial AT (35) pada siang harinya pukul 13.00 WIB di
Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat. AT dan H merupakan sindikat.
AT bertugas mengirim uang kepada H untuk dibelikan sabu di Pontianak,
Kalimantan Barat.

“Berbekal dari keterangan H itulah, sekitar
pukul 13.00 WIB, kami berhasil menangkap AT,” terangnya. 

Ditegaskan Titis Bangun, ketiga tersangka S, H dan
AT masih dalam penyidikan kepolisian dan mereka dijerat dengan pasal berbeda.
Tersangka S (38) dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkoba.

Kemudian H (34) dijerat pasal 114 ayat 2 jo 132 UU
RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkoba. Sedangkan AT dijerat pasal 114 ayat 2
Jo 112 ayat 2 Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 6
tahun paling lama 20 tahun penjara. (cho/uni/nto
)

Exit mobile version