29.2 C
Jakarta
Wednesday, December 10, 2025

Kejati Kalteng Tetapkan Kadis Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Diskominfo Seruyan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO–  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan.

Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan. Telah menetapkan dua orang tersangka terkait penyimpangan pengadaan belanja jasa internet tersebut. Dua tersangka tersebut adalah Reson Rusdianto, selaku Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Seruyan, dan Fredy Indra Octaviansyah dari pihak swasta.

“Terkait dengan penyimpangan pengadaan belanja kawat atau faksimili internet/TV berlangganan pada SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan dua orang tersangka,” ujar Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers capaian kinerja bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tahun 2025 di Aula Kejati Kalteng Kota Palangka Raya, Selasa (9/12/25).

Kejaksaan merinci peran kedua tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama, Reson Rusdianto, sebagai Kepala Diskominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan, dan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga :  Jaga Integritas dan Institusi, Tingkatkan Profesionalitas Dalam Penanganan Perkara

Tersangka kedua Fredy Indra Octaviansyah merupakan Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnet Plus, perusahaan penyedia layanan dalam proyek tersebut.

Pihak Kejati menegaskan. Bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini telah rampung. Berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dua kasus penyidikan ini (termasuk kasus Seruyan) saat ini telah selesai dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan menunggu penetapan hari sidangnya,” tambah pihak Kejati.

Electronic money exchangers listing

Sebelumnya, pada Jumat (5/12) , Nurcahyo melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Wahyudi Eko Husodo. Menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Seruyan pada Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,469.929.000 untuk pengadaan belanja kawat/fa ks imili/internet/TV berlangganan atau belanja jasa intranet dan internet untuk seluruh SKPD.

“Pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing, bekerja sama dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus), dengan nilai kontrak akhir mencapai Rp2,469,925,032,” tuturnya.

Baca Juga :  Melanggar SOP, Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bawaslu Seruyan Ditahan

Namun, proses pengadaan diduga kuat menyimpang. Penyidik menemukan fakta bahwa pemasangan jaringan fiber optic telah selesai pada awal Januari 2024, bahkan telah terpasang sejak Desember 2023, sementara Surat Pesanan (SP) baru diterbitkan pada 17 Januari 2024.

“Artinya, pekerjaan telah dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo Seruyan. Atas penyimpangan tersebut, Kejaksaan menemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1.575.297.955,” tambah wahyudi

Sebagai informasi, kasus Diskominfo Seruyan ini merupakan satu dari tiga kasus korupsi besar yang berhasil disidik oleh Kejati Kalteng. Selain kasus pertambangan batu bara PT. Pagun Taka dan kasus PT. Investasi Mandiri yang masih berjalan.

Secara keseluruhan, bidang Pidsus Kejati Kalteng mencatat keberhasilan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar (tepatnya Rp 7.418.152.955) dari berbagai penanganan kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah sepanjang tahun ini. (*/her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO–  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan.

Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan. Telah menetapkan dua orang tersangka terkait penyimpangan pengadaan belanja jasa internet tersebut. Dua tersangka tersebut adalah Reson Rusdianto, selaku Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Seruyan, dan Fredy Indra Octaviansyah dari pihak swasta.

“Terkait dengan penyimpangan pengadaan belanja kawat atau faksimili internet/TV berlangganan pada SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan dua orang tersangka,” ujar Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers capaian kinerja bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tahun 2025 di Aula Kejati Kalteng Kota Palangka Raya, Selasa (9/12/25).

Electronic money exchangers listing

Kejaksaan merinci peran kedua tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama, Reson Rusdianto, sebagai Kepala Diskominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan, dan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga :  Jaga Integritas dan Institusi, Tingkatkan Profesionalitas Dalam Penanganan Perkara

Tersangka kedua Fredy Indra Octaviansyah merupakan Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnet Plus, perusahaan penyedia layanan dalam proyek tersebut.

Pihak Kejati menegaskan. Bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini telah rampung. Berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dua kasus penyidikan ini (termasuk kasus Seruyan) saat ini telah selesai dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan menunggu penetapan hari sidangnya,” tambah pihak Kejati.

Sebelumnya, pada Jumat (5/12) , Nurcahyo melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Wahyudi Eko Husodo. Menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Seruyan pada Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,469.929.000 untuk pengadaan belanja kawat/fa ks imili/internet/TV berlangganan atau belanja jasa intranet dan internet untuk seluruh SKPD.

“Pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing, bekerja sama dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus), dengan nilai kontrak akhir mencapai Rp2,469,925,032,” tuturnya.

Baca Juga :  Melanggar SOP, Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bawaslu Seruyan Ditahan

Namun, proses pengadaan diduga kuat menyimpang. Penyidik menemukan fakta bahwa pemasangan jaringan fiber optic telah selesai pada awal Januari 2024, bahkan telah terpasang sejak Desember 2023, sementara Surat Pesanan (SP) baru diterbitkan pada 17 Januari 2024.

“Artinya, pekerjaan telah dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo Seruyan. Atas penyimpangan tersebut, Kejaksaan menemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1.575.297.955,” tambah wahyudi

Sebagai informasi, kasus Diskominfo Seruyan ini merupakan satu dari tiga kasus korupsi besar yang berhasil disidik oleh Kejati Kalteng. Selain kasus pertambangan batu bara PT. Pagun Taka dan kasus PT. Investasi Mandiri yang masih berjalan.

Secara keseluruhan, bidang Pidsus Kejati Kalteng mencatat keberhasilan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar (tepatnya Rp 7.418.152.955) dari berbagai penanganan kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah sepanjang tahun ini. (*/her)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/