25.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Pelaku Pemenggalan Kepala Terancam Hukuman Mati

PALANGKA RAYA – Atas perbuatan
kejinya, pelaku pemenggalan kepala di Katingan sekarang harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya.

Tidak punya rasa iba, A(35)
tega membunuh Toni (12) yang masih duduk dikelas 5 SD di SDN 1 Tumbang Mahup.
Motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan kelainan seks.

Menurut Kapolres Katingan AKBP
Andri Siswan Ansyah, ketika dimintai keterangan, pelaku mengaku kepada
kepolisian kronologi dari ia bertemu dengan korban, membunuh korban, hingga
saat melakukan aksi bejatnya.

“Saat kita mintai
keterangan, pelaku secara panik membunuh korban karena gairah seksual yang
dimilikinya. Ia memisahkan kepala dari badan kemungkinan ingin menghilangkan
jejak,” ujarnya. Selasa (10/12).

Kini, pria berprofesi sebagai
pencari kayu tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia terancam
meninggalkan keluarganya yaitu istri dan ketiga anaknya dalam masa hukuman
dipenjara dengan ancaman seumur hidup hingga hingga hukuman mati.

Baca Juga :  Sudah 5 Hari, Penumpang KM Kirana I yang Terjun ke Laut Belum Ketemu

Diwaktu yang sama, Kabidhumas
Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan,  pasal yang dikenakan kepada pelaku pembunuhan
sekaligus pelaku cabul tersebut.

“Pelaku sudah kita
tetapkan sebagai tersangka, dimana A kita kenakan Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.

Hendra juga merinci pada Pasal
340 KUHP disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana
terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Selama waktu
tertentu atau penjara selama 20 tahun. (ard)

PALANGKA RAYA – Atas perbuatan
kejinya, pelaku pemenggalan kepala di Katingan sekarang harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya.

Tidak punya rasa iba, A(35)
tega membunuh Toni (12) yang masih duduk dikelas 5 SD di SDN 1 Tumbang Mahup.
Motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan kelainan seks.

Menurut Kapolres Katingan AKBP
Andri Siswan Ansyah, ketika dimintai keterangan, pelaku mengaku kepada
kepolisian kronologi dari ia bertemu dengan korban, membunuh korban, hingga
saat melakukan aksi bejatnya.

“Saat kita mintai
keterangan, pelaku secara panik membunuh korban karena gairah seksual yang
dimilikinya. Ia memisahkan kepala dari badan kemungkinan ingin menghilangkan
jejak,” ujarnya. Selasa (10/12).

Kini, pria berprofesi sebagai
pencari kayu tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia terancam
meninggalkan keluarganya yaitu istri dan ketiga anaknya dalam masa hukuman
dipenjara dengan ancaman seumur hidup hingga hingga hukuman mati.

Baca Juga :  Sudah 5 Hari, Penumpang KM Kirana I yang Terjun ke Laut Belum Ketemu

Diwaktu yang sama, Kabidhumas
Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan,  pasal yang dikenakan kepada pelaku pembunuhan
sekaligus pelaku cabul tersebut.

“Pelaku sudah kita
tetapkan sebagai tersangka, dimana A kita kenakan Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.

Hendra juga merinci pada Pasal
340 KUHP disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana
terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Selama waktu
tertentu atau penjara selama 20 tahun. (ard)

Terpopuler

Artikel Terbaru