NANGA BULIK – Meski telah berdamai dengan
korbannya di depan hakim, Herwanto tetap divonis 2 bulan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik dalam sidang putusan, Rabu (4/12). Mendengar
putusan hakim, terdakwa menerima putusan tersebut.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) yakni 4 bulan. “Terdakwa diputus 2 bulan, lebih rendah
dari tuntutan jaksa,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Saepul Uyun Sujati.
Diketahui, Warga desa sungkup, kecamatan Bulik
Timur, Lamandau dilaporkan oleh korbanya, Yosep Pinus Jodi dengan laporan
penganiyaan terhadapnya. “Si korban ini mabuk. Nah terdakwa awalnya ingin
mengajak pulang dan menyadarkan korban dengan cara memukul,” jelas Jaksa
Penuntut Umum, Saepul Uyun Sujati.
Namun, lanjut jaksa yang akrab disapa Sujati, korban
yang masih dibawah pengaruh alkohol enggan menuruti permintaan terdakwa dan
melawan. Sehingga akhirnya terdakwa memukul ke arah mata sebelah kiri, hidung,
mulut, kening dan kepala. “Karena korban ini memberontak, akhirnya
terjadilah penganiayaan yang menyebabkan korban menderita luka lebam,”
jelasnya.
Saat sidang di PN Nanga Bulik, Rabu (27/11),
Herwanto (35) tak kuasa menahan tangis dipelukan korbannya. Terdakwa dan korban
dipertemukan saat sidang mendengar keterangan para saksi.
Di depan hakim, Ketua Majelis Hakim, Tommy Manik
memerintahkan korban dan terdakwa untuk berdamai. Terlebih, diketahui bahwa
korban dan terdakwa masih bersaudara.
Mendengar perintah hakim, terdakwa langsung meminta
maaf kepada korban. Terdakwa memeluk korban dan menangis dipelukan korbannya.
“Sudah lega kau? Berdamai saja. Jangan ada
dendam lagi diantara kalian ya. Tidak usah banyak minum,” ujar Hakim Tommy
Manik seraya menasihati korban agar tidak mengulangi perbuatanya meminum
minuman keras. Mendengar hal tersebut, baik terdakwa maupun korban sepakat
berdamai. (cho/uni/nto)