PURUK CAHU – Ketua Kelompok Tani Sabana Eksotis, Mulyadi mendatangi
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura), Senin (9/12). Maksud
kedatangan itu untuk mengembalikan uang hasil penjualan sapi hibah dari
pemerintah sebesar Rp64 juta untuk disetorkan ke rekening kas daerah Pemkab
Mura di Bank Kalteng Puruk Cahu, melalui
Dino, petugas dari BPKAD Mura, dan disaksikan oleh Tim Intel Kejari
Mura.
Sebelumnya, hasil operasi intelijen
dilakukan Tim Penyelidik Intelijen Kejari Mura, yang dipimpin Kasi Intel Kejari
Mura, Meifany T Ayu, menemukan perbuatan Mulyadi selaku Ketua Kelompok Tani
Sabana Eksotis tidak menyalurkan sapi-sapi hibah tersebut kepada anggota
kelompok tani (poktan).
“Tetapi malah menjual sapi-sapi
tersebut untuk kepentingan pribadi,” kata Meifany didampingi Kasipidsus
Nano Sugiatno, Kasipidum Pujiarto, dan Kasidatun Liberty SM Purba, di Kantor
Kejari Mura, Selasa (10/12/2019).
“Keberhasilan kinerja intel,
yang melakukan penyelamatan kerugian negara, sebagai pencegahan ini, perlu
diapresiasi dan diberi penghargaan, karena bertepatan pada hari Anti Korupsi
se-dunia, sesuai dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Mewujudkan
Indonesia Maju,” ujar Kajari Mura Robert P Sitinjak.
Untuk diketahui, bantuan hibah dari
Distanakan Provinsi Kalteng TA. 2012 dihibahkan kepada kelompok tani Sabana
Eksotis melalui Distanakan Kab Mura, yang seharusnya sapi-sapi tersebut untuk
dipelihara dan bergulir ke anggota lainnya.(ram/nto)