28 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

22,84 Gram Sabu Dimusnahkan di Hadapan Pelaku

GUNUNG MAS, PROKALTENG.CO-Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di halaman Mapolres, Selasa (9/11/2021).

"Barang bukti narkoba jenis sabu yang kami musnahkan dengan berat kotor 28,13 gram dan berat bersih 22,84 gram, berasal dari penangkapan dua tersangka. Yakni Hariadie alias Tipi alias Bapak Mitra bin Tusi dengan berat kotor 22,38 gram, dan tersangka Dagong alias Bapak Erni bin Imal dengan berat kotor 5,75 gram,"ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah.

Dari dua tersangka itu, salah satu diantaranya sudah meninggal dunia pada bulan Maret tahun 2021 lalu, dan satu tersangka langsung menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Gempar! Pengunjung Bukit Tangkiling Menghilang

"Barang bukti dari dua tersangka dengan berat kotor 28,13 gram itu, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Sehingga didapatkan berat bersih 22,84 gram yang dimusnahkan," ujarnya.

Tentunya pemberantasan penyalahgunaan narkoba akan terus menerus dilakukan secara massif oleh pihaknya, bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah. Hal ini dengan harapan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gumas bisa diatasi bersama.

"Saya juga perintahkan kepada kasat narkoba dan anggota, untuk tetap bekerja keras dan bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gumas," ungkapnya.

GUNUNG MAS, PROKALTENG.CO-Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di halaman Mapolres, Selasa (9/11/2021).

"Barang bukti narkoba jenis sabu yang kami musnahkan dengan berat kotor 28,13 gram dan berat bersih 22,84 gram, berasal dari penangkapan dua tersangka. Yakni Hariadie alias Tipi alias Bapak Mitra bin Tusi dengan berat kotor 22,38 gram, dan tersangka Dagong alias Bapak Erni bin Imal dengan berat kotor 5,75 gram,"ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah.

Dari dua tersangka itu, salah satu diantaranya sudah meninggal dunia pada bulan Maret tahun 2021 lalu, dan satu tersangka langsung menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Gempar! Pengunjung Bukit Tangkiling Menghilang

"Barang bukti dari dua tersangka dengan berat kotor 28,13 gram itu, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Sehingga didapatkan berat bersih 22,84 gram yang dimusnahkan," ujarnya.

Tentunya pemberantasan penyalahgunaan narkoba akan terus menerus dilakukan secara massif oleh pihaknya, bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah. Hal ini dengan harapan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gumas bisa diatasi bersama.

"Saya juga perintahkan kepada kasat narkoba dan anggota, untuk tetap bekerja keras dan bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gumas," ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru