NANGA BULIK – Masih ingat kecelakaan Bus Yessoe di
Lamandau pada Senin lalu (1/7) di wilayah Desa Penopa, jalan trans Kalimantan
Km 37. Akibat dari kecelakaan tersebut, 3 penumpang meninggal dunia dan puluhan
lainya luka-luka.
Karena kejadian ini pun, kedua sopir
bus Yessoe mesti berurusan dengan meja hijau. Keduanya juga telah menerima
vonis hakim PN Nanga Bulik.
Edi Sutrisno, sopir utama Bus Yessoe
menerima putusan hakim dengan vonis 2 tahun penjara saat sidang di PN Nanga
Bulik, Rabu (6/11). Kemudian, terdakwa menerima putusan hakim. Terdakwa Edi
Sutrisno, sebagai sopir utama dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan, hingga
menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan 3 penumpangnya meninggal dunia dan
puluhan lainya luka-luka.
“Kelalaian mengakibatkan
kecelakaan dan meninggal dunia dan luka,” ujar Ketua Majelis Hakim Tommy
Manik saat membacakan putusannya.
Dalam sidang putusan Edi
Sutrisno, hakim menasihati agar terdakwa lebih berhati-hati dalam mengemudikan
kendaraan di kemudian hari. “Kecelakaan di jalan itu tidak ada yang tahu,
tapi harus berhati-hati,” harap hakim.
Sementara itu, sopir cadangannya,
Andi Setiawan yang tersandung kasus sabu telah terlebih dahulu di vonis hakim
dengan vonis 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan, pada sidang putusan di PN
Nanga Bulik, Rabu (9/10). Kemudian, terdakwa menerima putusan hakim.
Terdakwa Andi Setiawan terbukti
secara sah dan meyakinkan serta mengakui menggunakan sabu. Sebagai sopir, hakim
menilai terdakwa membahayakan penumpang dengan mengonsumsi narkoba.
“Menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa pidana kurungan 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar
Ketua Majelis Hakim Tommy Manik saat itu. (cho/ami/nto)