26.7 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Tangani Kasus Karhutla, 54 Saksi Mangkir dari Panggilan Polisi

SAMPIT – Keseriusan Polres
Kotim menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai terlihat. Mereka
memanggil 60 pemilik lahan yang lahannya terbakar. Hal itu dimaksudkan untuk
pemeriksaan memperlancar proses penyelidikan yang sudah dilakukan.

Polres Kotim menyiapkan 20
penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang tersebut.

“Pemilik lahan ini dipanggil
dalam kaitannya masih sebatas saksi saja,”ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel, kepada awak media, kemarin.

60 orang pemilik lahan tersebut
dipanggil mulai Senin (9/9), Dari 60 orang, hanya tujuh orang yang hadir
memenuhi panggilan. Berarti ada 54 orang yang mangkir.

“Kami memberikan surat panggilan
kepada 60 orang ini agar mereka nantinya bisa hadir dan kami menyiapkan 20
penyidik untuk upaya lanjutan terkait karhutla tersebut. Kami tidak bisa
memastikan yang dipanggil ini sebagai tersangka, sebab mereka dipanggil sebatas
saksi terlebih dahulu. Kita juga belum bisa menentukan peran mereka terkait
lahan yang terbakar. Ini masih dilakuan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Ilegal Logging Masih Terjadi, Ini Buktinya

Dirinya menambahkan, jika unsur
pasalnya terpenuhi bisa saja saksi ini bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejauh ini yang ditetapkan sebagai tersangka ada enm orang di enam TKP.
Tersangka ke enam orang ini statusnya bukan pemilik lahan, tapi yang membakar
lahan tersebut. Kita harus mencari tahu terlebih dahulu keterkaitannya membakar
dengan pemilik lahannya,”paparnya.

Dari 60 orang pemilik lahan ini
terkait luasan yang terbakar masih belum diketahui lebih rinci berapa luasan
lahan yang memang terbakar. Sampai saat ini saja masih ada lahan yang masih
terbakar. Apakah lahan sengaja dibakar atau terbakar, belum berani memastikan.

“Ini masih kita lakukan
pendalaman lebih lanjut lagi,”terangnya.

Baca Juga :  Polisi Sukses Bekuk Rampok Ganas di Kotim

Polres Kotim juga sudah
berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim terkait titik lahan.
Apakah sudah ada yang bersertifikat atau tidak. Kepala desa dan lurah juga tak
akan luput dari panggilan polisi. (rif/ram/ctk/nto)

SAMPIT – Keseriusan Polres
Kotim menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai terlihat. Mereka
memanggil 60 pemilik lahan yang lahannya terbakar. Hal itu dimaksudkan untuk
pemeriksaan memperlancar proses penyelidikan yang sudah dilakukan.

Polres Kotim menyiapkan 20
penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang tersebut.

“Pemilik lahan ini dipanggil
dalam kaitannya masih sebatas saksi saja,”ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel, kepada awak media, kemarin.

60 orang pemilik lahan tersebut
dipanggil mulai Senin (9/9), Dari 60 orang, hanya tujuh orang yang hadir
memenuhi panggilan. Berarti ada 54 orang yang mangkir.

“Kami memberikan surat panggilan
kepada 60 orang ini agar mereka nantinya bisa hadir dan kami menyiapkan 20
penyidik untuk upaya lanjutan terkait karhutla tersebut. Kami tidak bisa
memastikan yang dipanggil ini sebagai tersangka, sebab mereka dipanggil sebatas
saksi terlebih dahulu. Kita juga belum bisa menentukan peran mereka terkait
lahan yang terbakar. Ini masih dilakuan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Ilegal Logging Masih Terjadi, Ini Buktinya

Dirinya menambahkan, jika unsur
pasalnya terpenuhi bisa saja saksi ini bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejauh ini yang ditetapkan sebagai tersangka ada enm orang di enam TKP.
Tersangka ke enam orang ini statusnya bukan pemilik lahan, tapi yang membakar
lahan tersebut. Kita harus mencari tahu terlebih dahulu keterkaitannya membakar
dengan pemilik lahannya,”paparnya.

Dari 60 orang pemilik lahan ini
terkait luasan yang terbakar masih belum diketahui lebih rinci berapa luasan
lahan yang memang terbakar. Sampai saat ini saja masih ada lahan yang masih
terbakar. Apakah lahan sengaja dibakar atau terbakar, belum berani memastikan.

“Ini masih kita lakukan
pendalaman lebih lanjut lagi,”terangnya.

Baca Juga :  Polisi Sukses Bekuk Rampok Ganas di Kotim

Polres Kotim juga sudah
berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim terkait titik lahan.
Apakah sudah ada yang bersertifikat atau tidak. Kepala desa dan lurah juga tak
akan luput dari panggilan polisi. (rif/ram/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru