KUALA KAPUAS-Satnarkoba
Polres Kapuas kembali mengamankan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum
Kabupaten Kapuas. Tersangka Mahdi (36) warga Handil IV, Desa Tamban Baru
Selatan, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, ditangkap di kediamannya, Minggu
(7/7) pukul 13.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP
Tejo Yuantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Suherman mengatakan, selain menangkap
tersangka Mahdi, juga diamankan barang bukti empat paket plastik klip kecil
yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 1,12 gram
(plastik+kristal), uang tunai Rp1.550.000, dua buah dompet putih, satu telepon
seluler, dua korek api, satu plastik putih yang dibuat sebagai sendok, dan satu
buah timbangan digital.
“Tersangka Mahdi
dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas, guna proses lebih lanjut,” beber
Iptu Suherman, Selasa (9/7). (alh/abe)