25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bupati Nganjuk Patok Harga Rp 10-150 Juta untuk Pengisian Jabatan

BUPATI Nganjuk Novi Rahman
Hidhayat telah menyandang status tersangka terkait kasus dugaan suap jual beli
jabatan. Rate harganya Rp 10 hingga 50 juta. (istimewa)

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat telah
menyandang status tersangka terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan. Novi
diduga mematok harga dari Rp 10-150 juta untuk pengisian jabatan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

“Jadi dari informasi penyidik, tadi untuk di
level perangkat desa itu antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta, kemudian untuk
jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi Rp 150 juta,” kata
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Gedung
Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/5).

Baca Juga :  Selipkan Sabu di Tas Pancing, Warga Kotim Dicekal Polisi

Agus menduga, perangkat desa lainnya di
Kabupaten Nganjuk diduga memberi suap mendapatkan jabatan. “Kalau tadi
informasinya hampir di semua desa, perangkat desanya lakukan pembayaran. Jadi
kemungkinan jabatan-jabatan lain juga dapat perlakuan yang sama,” ucap Agus.

Selain Novi, enam orang lainnya yang turut
diamankan juga ditetapkan sebagai tersangka. Enam orang tersebut antara lain
Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro, Edie
Srijato; Camat Berbek, Haryanto; Camat Loceret, Bambang Subagio; mantan Camat
Sukomoro, Tri Basuki Widodo dan Ajudan Bupati Nganjuk, Izza Muhtadin.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor)
Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan, modus operandi para
Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat
melalui ajudannya, terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian
jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga :  Busyet! Malam Lebaran, Tujuh Pelajar Ini Malah Pesta Miras

“Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk
menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk,” ucap Djoko.

Penetapan tersangka ini setelah tim gabungan
KPK dan Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi Hidhayat dan para Camat serta
Ajudan Novi pada Minggu (9/5) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekitar
pukul 19.00 WIB, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan

KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk, NRH dan
beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk,” pungkas Djoko.

BUPATI Nganjuk Novi Rahman
Hidhayat telah menyandang status tersangka terkait kasus dugaan suap jual beli
jabatan. Rate harganya Rp 10 hingga 50 juta. (istimewa)

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat telah
menyandang status tersangka terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan. Novi
diduga mematok harga dari Rp 10-150 juta untuk pengisian jabatan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

“Jadi dari informasi penyidik, tadi untuk di
level perangkat desa itu antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta, kemudian untuk
jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi Rp 150 juta,” kata
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Gedung
Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/5).

Baca Juga :  Selipkan Sabu di Tas Pancing, Warga Kotim Dicekal Polisi

Agus menduga, perangkat desa lainnya di
Kabupaten Nganjuk diduga memberi suap mendapatkan jabatan. “Kalau tadi
informasinya hampir di semua desa, perangkat desanya lakukan pembayaran. Jadi
kemungkinan jabatan-jabatan lain juga dapat perlakuan yang sama,” ucap Agus.

Selain Novi, enam orang lainnya yang turut
diamankan juga ditetapkan sebagai tersangka. Enam orang tersebut antara lain
Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro, Edie
Srijato; Camat Berbek, Haryanto; Camat Loceret, Bambang Subagio; mantan Camat
Sukomoro, Tri Basuki Widodo dan Ajudan Bupati Nganjuk, Izza Muhtadin.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor)
Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan, modus operandi para
Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat
melalui ajudannya, terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian
jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga :  Busyet! Malam Lebaran, Tujuh Pelajar Ini Malah Pesta Miras

“Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk
menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk,” ucap Djoko.

Penetapan tersangka ini setelah tim gabungan
KPK dan Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi Hidhayat dan para Camat serta
Ajudan Novi pada Minggu (9/5) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekitar
pukul 19.00 WIB, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan

KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk, NRH dan
beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk,” pungkas Djoko.

Terpopuler

Artikel Terbaru