26.1 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

Kejari Lamandau Tuntut Hukuman Mati atau Seumur Hidup untuk Pelaku Narkoba

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau bersikap tegas terhadap penyalahgunaan narkotika. Kajari Lamandau, Dezi Setiapermana, menyatakan pihaknya akan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku untuk memberikan efek jera.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam press release tahap II berkas perkara penyalahgunaan narkotika dengan tersangka WS, Kamis (9/1/2025) di kantor Kejari Lamandau.

Tersangka WS (33) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lamandau pada 8 Oktober 2024. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 47 paket besar sabu dengan total berat sekitar 50 kilogram yang ditemukan di kendaraan milik WS.

“Benar, hari ini kami menerima beberapa berkas perkara yang sudah memasuki tahap II, salah satunya kasus narkotika dengan barang bukti lebih dari 50 kilogram sabu,” jelas Dezi Setiapermana saat diwawancarai wartawan.

Baca Juga :  GEGER! Warga Ponton Gantung Diri di Pohon Pinggir Sungai Kahayan

Kajari Lamandau menambahkan, setelah proses pemberkasan selesai, kasus ini akan segera diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Pihaknya berkomitmen untuk menuntut hukuman mati atau seumur hidup, seperti halnya kasus narkotika sebelumnya dengan barang bukti 33 kilogram.

“Untuk kasus ini, kami akan menerapkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, mengingat barang buktinya lebih banyak, yakni 50 kilogram,” tegas Dezi.

Langkah tegas Kejari Lamandau ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba dan memberikan peringatan keras bagi pelaku tindak pidana narkotika agar berpikir dua kali sebelum melanjutkan aksinya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau bersikap tegas terhadap penyalahgunaan narkotika. Kajari Lamandau, Dezi Setiapermana, menyatakan pihaknya akan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku untuk memberikan efek jera.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam press release tahap II berkas perkara penyalahgunaan narkotika dengan tersangka WS, Kamis (9/1/2025) di kantor Kejari Lamandau.

Tersangka WS (33) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lamandau pada 8 Oktober 2024. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 47 paket besar sabu dengan total berat sekitar 50 kilogram yang ditemukan di kendaraan milik WS.

“Benar, hari ini kami menerima beberapa berkas perkara yang sudah memasuki tahap II, salah satunya kasus narkotika dengan barang bukti lebih dari 50 kilogram sabu,” jelas Dezi Setiapermana saat diwawancarai wartawan.

Baca Juga :  GEGER! Warga Ponton Gantung Diri di Pohon Pinggir Sungai Kahayan

Kajari Lamandau menambahkan, setelah proses pemberkasan selesai, kasus ini akan segera diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Pihaknya berkomitmen untuk menuntut hukuman mati atau seumur hidup, seperti halnya kasus narkotika sebelumnya dengan barang bukti 33 kilogram.

“Untuk kasus ini, kami akan menerapkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, mengingat barang buktinya lebih banyak, yakni 50 kilogram,” tegas Dezi.

Langkah tegas Kejari Lamandau ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba dan memberikan peringatan keras bagi pelaku tindak pidana narkotika agar berpikir dua kali sebelum melanjutkan aksinya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru